Banda Aceh | SaranNews – LSM FORMAKI siap mendampingi warga Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan yang tanahnya terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Krueng Baru. Hal itu terjadi akibat rendahnya nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh konsultan KJPP saat pertemuan dengan warga di kantor camat Labuhan Haji Barat Selasa (18/02/2025) lalu denban agenda Expose Hasil Penilaian Pembebasan Lahan Krueng Baru.
“InsyaAllah kami siap membantu dan mendampingi warga daam mencari keadilan terkait ganti rugi tanah atau lahan warga yang terkena pembangunan jembatan krueng baru “kata Koordinator LSM FORMAKI Ali Zamzami saat dihubungi SaranNews, Minggu (23/02/2025)
Lebih lanjut Ali Zamzami mengatakan, sebagai lembaga yang konsen dan fokus dalam membantu masyarakat, FORMAKI akan melaksanakan fungsi kontrol publik dengan memberikan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat yang memperjuangkan keadilan haknya.
“FORMAKI memang mengemban amanat dari Undang-undang dan tupoksi organisasi kami melaksanakan fungsi kontrol publik terhadap pelaksanaan negara oleh pemerintah ” lanjut Ali Zamzami.
Ali Zamzami menambahkan, dalam melakukan pendampingan dan advokasi, LSM FORMAKI tidak berjalan sendiri, melainkan dibantu dan didukung oleh berbagai pihak yang pedulu dan konsen terhadap rasa keadilan masyarakat. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh (JKA) yang berkedudukan di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
“Dalam melakukan pendampingan dan advokasi, LSM Formaki bersama LBH JKA membantu warga yang sedang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan, kami tentunya siap menjembatani proses negosiasi dan mempersiapkan langkah-langkah Advokasi baik secara Nonlitigasi maupun litigasi.” sebut Ali Zamzami.
“Kami akan coba membangun komunikasi dengan semua pihak agar kiranya segera ada titik temu antara warga pemilik lahan dengan pihak pemilik proyek dalam hal ini tentunya pemerintah pusat melalui kementerian PUPR dan jajarannya yang ada di Aceh, jika mungkin permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara-cara yang elegan dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat tanpa harus menempuh jalar hukum atau pengadilan, tidak elok rasanya rakyat harus berperkara dengan negara, atau sebaliknya negara memperkarakan rakyatnya sendiri kerana program pembangunan yang seyogianya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat” ujar aktivis HAM ini.
Koordinator LBH JKA Muhammad Nasir, SH, MH saat dikonfimasi wartawan SaranNews, Minggu (23/02/2025) membenarkan bahwa LBH JKA bersama LSM FORMAKI akan melakukan pendampingan dan advokasi terhadap warga dalam memenuhi hak dan keadilan.
“Kami penasehat hukum dari LBH Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di Krueng Baru yang tanahnya terdampak/terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Krueng Baru yang saat sedang dalam tahapan pembebasan lahan tersebut” kata Muhammad Nasir.
“Dan kami LBH JKA juga telah menyarankan kepada masyarakat untuk mempersiapkan dokumen dokumen/ surat surat yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan tersebut”. sambungnya.
Salah satu perwakilan warga pemilik lahan, Teuku Dwi Panji Pratama, ST mengatakan saat dihubungi media ini, mengatakan ia dan warga yang terkena dampak lainnya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait ganti rugi lahan akibat pembangunan jembatan krueng baru tersebut.
“Iya kami semua warga yang terkena dampak sudah bersepakat memprotes nilai harga yang telah ditetapkan karena menurut kami itu belum rasional, maka oleh karena itu kami meminta untuk ditinjau ulang dan dilakukan penilaian ulang dengan seksama, untuk itu kami bersama lembaga pendamping akan mengajukan keberatan secara resmi kepada pihak terkait” tegasnya.|HS