Oleh: T. Sukandi (For-Pas)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan didesak untuk lebih peka dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah instansi strategis, seperti Inspektorat, Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, PDAM, Badan Dayah, Baitul Mal, hingga Majelis Adat Aceh (MAA), belum memiliki kantor permanen yang representatif. Instansi-instansi tersebut masih menumpang di rumah toko (ruko) seputar Kecamatan Tapaktuan maupun di bangunan lama peninggalan masa lalu.
Kondisi ini terasa ironis di tengah langkah pemekaran instansi, seperti pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang melahirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemekaran tersebut menunjukkan adanya kebutuhan penguatan kelembagaan, yang semestinya diiringi dengan penyediaan infrastruktur memadai bagi internal pemerintah daerah. Namun, Pemkab Aceh Selatan justru terkesan lebih sibuk mengalokasikan hibah tanah dan dana pembangunan kepada instansi vertikal, sehingga mengabaikan kebutuhan mendesak rumah tangganya sendiri.
Secara yuridis, arah kebijakan pembangunan daerah wajib berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan prioritas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan aset demi meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Hal senada juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan bahwa belanja daerah harus diprioritaskan untuk mendukung urusan pemerintahan wajib dan pelayanan dasar. Artinya, membangun kantor permanen bagi OPD adalah kebutuhan sah dan rasional yang memiliki dasar hukum kuat.
Sebaliknya, pemberian hibah tanah maupun anggaran kepada instansi vertikal harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum, tanpa mengorbankan prioritas kebutuhan daerah. Jika pengelolaan aset dan keuangan ini terus mengabaikan asas prioritas, kebijakan tersebut berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik, menurunkan kinerja aparatur, serta menimbulkan persoalan administratif dan hukum di kemudian hari karena tidak selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sorotan tajam terkait hal ini secara khusus ditujukan pada polemik penyediaan lahan untuk pembangunan Kantor Imigrasi. Pemkab Aceh Selatan sebenarnya telah menawarkan berbagai solusi aset yang sangat layak pakai. Pilihan pertama adalah memanfaatkan bangunan dan tanah pasar modern yang sangat luas di TPI Lhok Bengkuang (LBK), Kecamatan Tapaktuan. Pilihan kedua adalah Gedung Perlindungan Anak dan Perempuan di Sawang Bunga, Kecamatan Samadua, yang bangunannya besar dan sangat representatif untuk sistem pinjam pakai.
Jika pihak Imigrasi menginginkan pembangunan gedung baru dari awal, Pemkab juga memiliki aset tanah bekas bangunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Rasian, Pasie Raja, yang terbakar pada masa konflik. Tanah tersebut sepenuhnya siap untuk dihibahkan. Namun, sangat disayangkan semua tawaran solusi logis tersebut ditolak. Pihak Imigrasi terkesan memaksakan kehendak dengan hanya menginginkan lokasi tanah Pos Pemadam Kebakaran (Damkar). Bahkan, muncul ancaman bahwa jika tanah Pos Damkar tidak diberikan, rencana pembangunan Kantor Imigrasi baru dalam tiga tahun ke depan akan dipindahkan ke Kota Subulussalam.
Sikap pemaksaan kehendak oleh instansi vertikal terhadap aset vital daerah ini sangat tidak etis. Analogi yang paling tepat untuk menggambarkan situasi ini adalah seperti seorang peminta sedekah yang justru memaksa dan mendikte orang yang ingin bersedekah kepadanya. Oleh karena itu, sudah saatnya Pemkab Aceh Selatan menata ulang arah kebijakan pembangunan dengan menempatkan penyediaan infrastruktur OPD sendiri sebagai prioritas utama demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, mandiri, dan akuntabel, tanpa harus tunduk pada tekanan pihak luar.[red]












