Aceh Barat Daya | sarannews – Penolakan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas milik PT Abdya Mineral Prima di Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), semakin menguat.
Ketua Komisi IV DPRK Abdya, Sardiman alias Tgk Panyang, dengan tegas menyatakan keberatannya. Ia menilai proses penerbitan IUP bernomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS./2025 seluas 2.319 hektare tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan masyarakat.
“Izin ini jelas bermasalah. Tidak ada persetujuan masyarakat, mekanisme berjenjang diabaikan, dan terkesan dipaksakan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tegas Sardiman dalam sidang paripurna DPRK, Kamis (28/8/2025).
Manipulasi Tanda Tangan Keuchik
Wilayah izin tambang mencakup tujuh gampong: Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurembang, Krueng Batee, dan Alue Pisang. Namun, enam dari tujuh keuchik mengaku ditipu perusahaan saat diminta menandatangani dokumen rekomendasi. Mereka menyatakan tidak memahami isi surat yang disodorkan.
Sardiman menilai dugaan pencatutan tanda tangan tersebut sebagai persoalan serius.
“Kalau benar ada pencatutan tanda tangan, bupati harus segera memanggil para keuchik untuk dimintai keterangan. Jangan biarkan nama masyarakat dipakai untuk kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Penolakan Meluas dari Mahasiswa dan Pemuda
Selain DPRK, gelombang penolakan juga datang dari mahasiswa dan organisasi kepemudaan Abdya. Mereka menegaskan akan terus melakukan aksi hingga izin tersebut dicabut.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tambang ini hanya akan merusak pertanian dan mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan rakyat,” kata seorang mahasiswa.
Kritik untuk DPMPTSP Aceh
Sardiman juga menyoroti kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh yang dianggap tidak profesional.
“Bagaimana mungkin izin seluas 2.319 hektare bisa keluar tanpa musyawarah gampong? Ini janggal dan harus ditinjau ulang,” katanya.
Desakan DPRK Abdya
Sebagai Ketua Komisi IV, Sardiman menegaskan DPRK Abdya akan mengawal ketat persoalan ini. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Abdya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang, bahkan mencabut izin tambang bermasalah tersebut.