DKP Aceh Bungkam, Dugaan “Akal-akalan” Pecah Paket Pengadaan Ikan Ratusan Juta Menguat

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Dugaan rekayasa perencanaan dan pemecahan paket (package splitting) secara terstruktur pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026 semakin menguat. Hal ini seiring dengan sikap bungkam pihak DKP Aceh saat dimintai klarifikasi terkait ratusan paket bernilai janggal yang kini tengah berproses di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Upaya redaksi sarannews untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) telah dilakukan melalui Surat permohonan konfirmasi resmi dengan Nomor 015/RED-SN/KONF/IV/2026 yang dilayangkan redaksi kepada Kepala DKP Aceh namun tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Sikap menutup diri dari otoritas DKP Aceh ini seolah mengonfirmasi temuan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) yang sebelumnya membongkar indikasi rekayasa pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) dinas tersebut.
Berdasarkan dokumen RUP DKP Aceh, FORMAKI menemukan kejanggalan masif pada program prioritas pengentasan stunting, yakni “Pengadaan Produk Hasil Perikanan Dalam Rangka Mewujudkan Generasi Emas Aceh Bersama Protein Ikan”. Program berskala provinsi itu dipecah menjadi ratusan paket kecil yang disebar ke berbagai kemukiman dan dayah dengan nilai pagu yang diseragamkan persis di angka Rp195.000.000 per paket.
Pola serupa juga ditemukan pada puluhan paket sosialisasi “Gerakan Gemar Makan Ikan dalam Membangun Generasi Aneuk Aceh Carong”. Paket yang menyasar sekolah-sekolah dan dayah ini dipatok dengan rata-rata pagu Rp42 juta hingga Rp70 juta. Seluruh paket tersebut dieksekusi menggunakan metode Pengadaan Langsung atau Nontender.
“Pagu Rp195 juta ini sangat jelas merupakan akal-akalan administratif. Angka tersebut sengaja dipatok tepat di bawah batas maksimal syarat Pengadaan Langsung sebesar Rp200 juta. Ini adalah bentuk pembajakan anggaran yang melanggar Pasal 20 ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang larangan memecah paket untuk menghindari tender,” tegas Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi Publik FORMAKI.
Ancaman Logistik Fiktif dan Monopoli
Pemecahan paket menjadi ratusan proyek skala kecil memunculkan keraguan besar terkait kesiapan infrastruktur logistik. Distribusi produk perikanan ke pelosok daerah mensyaratkan rantai pendingin (cold chain) yang ketat, kapasitas yang umumnya tidak dimiliki oleh perusahaan kualifikasi kecil yang ditunjuk langsung.
FORMAKI menduga modus penunjukan langsung secara borongan ini membuka ruang gelap bagi praktik ‘Pinjam Bendera’. Ratusan entitas perusahaan yang masuk di sistem LPSE Aceh saat ini diduga kuat terafiliasi pada segelintir kelompok monopoli.
Skema ini dinilai sangat berpotensi memicu kerugian negara (Total Loss) melalui celah penggelembungan harga (mark-up), penurunan kualitas dan kuantitas barang (downgrade), hingga penyaluran barang dan pelaporan kegiatan fiktif (ghost deliveries).
Tiga Desakan Keras FORMAKI
Mengingat ratusan paket tersebut saat ini tengah berjalan pada fase Evaluasi Penawaran dan Negosiasi di laman LPSE Aceh, FORMAKI melayangkan tiga tuntutan keras:
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada iktikad baik maupun penjelasan resmi dari pihak DKP Aceh terkait temuan indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa tersebut.[Red]







BANDA ACEH | SNN — Dugaan rekayasa perencanaan dan pemecahan paket (package splitting) secara terstruktur pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026 semakin menguat. Hal ini seiring dengan sikap bungkam pihak DKP Aceh saat dimintai klarifikasi terkait ratusan paket bernilai janggal yang kini tengah berproses di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Upaya redaksi sarannews untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) telah dilakukan melalui Surat permohonan konfirmasi resmi dengan Nomor 015/RED-SN/KONF/IV/2026 yang dilayangkan redaksi kepada Kepala DKP Aceh namun tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Sikap menutup diri dari otoritas DKP Aceh ini seolah mengonfirmasi temuan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) yang sebelumnya membongkar indikasi rekayasa pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) dinas tersebut.
Berdasarkan dokumen RUP DKP Aceh, FORMAKI menemukan kejanggalan masif pada program prioritas pengentasan stunting, yakni “Pengadaan Produk Hasil Perikanan Dalam Rangka Mewujudkan Generasi Emas Aceh Bersama Protein Ikan”. Program berskala provinsi itu dipecah menjadi ratusan paket kecil yang disebar ke berbagai kemukiman dan dayah dengan nilai pagu yang diseragamkan persis di angka Rp195.000.000 per paket.
Pola serupa juga ditemukan pada puluhan paket sosialisasi “Gerakan Gemar Makan Ikan dalam Membangun Generasi Aneuk Aceh Carong”. Paket yang menyasar sekolah-sekolah dan dayah ini dipatok dengan rata-rata pagu Rp42 juta hingga Rp70 juta. Seluruh paket tersebut dieksekusi menggunakan metode Pengadaan Langsung atau Nontender.
“Pagu Rp195 juta ini sangat jelas merupakan akal-akalan administratif. Angka tersebut sengaja dipatok tepat di bawah batas maksimal syarat Pengadaan Langsung sebesar Rp200 juta. Ini adalah bentuk pembajakan anggaran yang melanggar Pasal 20 ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang larangan memecah paket untuk menghindari tender,” tegas Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi Publik FORMAKI.
Ancaman Logistik Fiktif dan Monopoli
Pemecahan paket menjadi ratusan proyek skala kecil memunculkan keraguan besar terkait kesiapan infrastruktur logistik. Distribusi produk perikanan ke pelosok daerah mensyaratkan rantai pendingin (cold chain) yang ketat, kapasitas yang umumnya tidak dimiliki oleh perusahaan kualifikasi kecil yang ditunjuk langsung.
FORMAKI menduga modus penunjukan langsung secara borongan ini membuka ruang gelap bagi praktik ‘Pinjam Bendera’. Ratusan entitas perusahaan yang masuk di sistem LPSE Aceh saat ini diduga kuat terafiliasi pada segelintir kelompok monopoli.
Skema ini dinilai sangat berpotensi memicu kerugian negara (Total Loss) melalui celah penggelembungan harga (mark-up), penurunan kualitas dan kuantitas barang (downgrade), hingga penyaluran barang dan pelaporan kegiatan fiktif (ghost deliveries).
Tiga Desakan Keras FORMAKI
Mengingat ratusan paket tersebut saat ini tengah berjalan pada fase Evaluasi Penawaran dan Negosiasi di laman LPSE Aceh, FORMAKI melayangkan tiga tuntutan keras:
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada iktikad baik maupun penjelasan resmi dari pihak DKP Aceh terkait temuan indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa tersebut.[Red]