DISDUKCAPIL Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan Kartu Keluarga

  • Bagikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan, Masriadi, S.STP., M.Si,. (Foto:Sumber Dok.SNN/Khairul Badri)

TAPAKTUAN | SNN — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan, Masriadi, S.STP., M.Si, mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, Kamis (9/4/2026).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK) akibat sebagian warga belum melakukan perekaman data KTP-el.

“Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum direkam, maka Kartu Keluarga tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu perekaman, yakni usia 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman.

“Apabila melewati batas waktu tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan berbagai dokumen administrasi lainnya, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya.

 

Sumber : Dok.Istimewa

Masriadi menambahkan, data kependudukan yang valid dan lengkap memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan publik lainnya.

Untuk itu, Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda proses perekaman KTP-el. Layanan perekaman tersedia di Kantor Disdukcapil Aceh Selatan setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja operasional pemerintahan.

“Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el agar pengurusan KK dan dokumen kependudukan lainnya tidak terhambat,” tutupnya.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (KB)

Penulis: Khairul BadriEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *