
SOROT | SNN – Di balik angka Rp1,2 triliun yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Aceh Selatan dalam Pembukaan Rapat Paripurna DPRK hari ini, selasa 5 April 2026 , Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghadapi sorotan atas kualitas pelaksanaan anggaran. Serapan belanja yang tidak optimal, terutama pada sektor pembangunan, serta munculnya proyek yang tidak selesai tepat waktu, menjadi indikator yang memunculkan catatan serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Secara agregat, laporan yang disampaikan menunjukkan capaian yang relatif stabil. Pendapatan daerah terealisasi lebih dari Rp1,28 triliun atau 93,60 persen dari target, sementara belanja daerah mencapai Rp1,229 triliun atau 85,46 persen. Angka-angka ini, pada pandangan awal, memberi kesan bahwa pengelolaan anggaran berjalan normal tanpa gejolak berarti. Namun, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, stabilitas angka tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelaksanaan.
Persoalan justru terlihat pada struktur belanja, khususnya belanja modal yang hanya terealisasi sebesar 71,96 persen. Padahal, belanja modal merupakan indikator utama dari pembangunan fisik di daerah mulai dari infrastruktur dasar hingga fasilitas publik. Rendahnya serapan pada sektor ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Lebih jauh, munculnya proyek yang tidak selesai pada tahun anggaran 2025 dan berlanjut ke tahun 2026 memperkuat indikasi adanya deviasi dari rencana awal. Dalam kerangka administrasi, kondisi ini memang dimungkinkan melalui mekanisme tertentu. Namun, tanpa penjelasan terbuka, situasi tersebut tetap menyisakan ruang pertanyaan: apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis, atau mencerminkan lemahnya pengendalian proyek sejak awal?
Dari sisi pengawasan, proses pembahasan LKPJ oleh DPRK Aceh Selatan yang berlangsung dalam rentang waktu relatif singkat juga patut menjadi perhatian. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, lembaga legislatif dituntut untuk mengkaji dokumen anggaran bernilai triliunan rupiah, melakukan pembahasan lintas organisasi perangkat daerah, hingga turun ke lapangan. Secara prosedural hal ini dapat dibenarkan, namun secara substansi memunculkan pertanyaan mengenai kedalaman evaluasi yang dapat dicapai.
Keterbatasan waktu berpotensi membuat pembahasan lebih bersifat administratif daripada substantif. Padahal, LKPJ seharusnya menjadi instrumen evaluasi yang mampu mengungkap secara jujur capaian sekaligus kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa evaluasi yang mendalam, potensi masalah dalam pelaksanaan anggaran berisiko tidak teridentifikasi secara utuh.
Di sisi lain, struktur pendapatan daerah juga menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berada pada kisaran Rp205 miliar, jauh di bawah kontribusi transfer yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kondisi ini mencerminkan bahwa kemandirian fiskal daerah belum terbentuk secara kuat, sebuah persoalan struktural yang seharusnya menjadi perhatian dalam perencanaan jangka panjang.
Sayangnya, narasi dalam LKPJ lebih banyak menampilkan capaian dan optimisme, tanpa diimbangi dengan penjelasan rinci mengenai kendala yang dihadapi. Tidak terdapat uraian yang cukup mengenai proyek yang tidak selesai, faktor penyebab rendahnya serapan belanja modal, maupun langkah korektif yang akan diambil. Pola seperti ini menimbulkan kesan bahwa laporan lebih berfungsi sebagai formalitas administratif daripada sarana transparansi yang substantif.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas tidak hanya diukur dari capaian angka, tetapi juga dari keterbukaan dalam mengungkap persoalan. Publik tidak hanya membutuhkan laporan, tetapi juga penjelasan yang dapat diuji. Tanpa itu, kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran akan sulit tumbuh secara berkelanjutan.
Karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi yang lebih rinci terkait proyek-proyek yang tidak selesai dan penyebab rendahnya serapan belanja, sekaligus bagi DPRK untuk memastikan bahwa hasil evaluasi disampaikan secara terbuka kepada publik. Langkah ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, LKPJ tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen yang dibacakan dalam forum resmi. Ia harus menjadi ruang evaluasi yang hidup yang mampu menjawab pertanyaan publik dan menjadi dasar perbaikan ke depan. Sebab di balik setiap angka dalam laporan, terdapat harapan masyarakat yang menuntut hasil nyata dari setiap kebijakan yang dijalankan.[red]







SOROT | SNN – Di balik angka Rp1,2 triliun yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Aceh Selatan dalam Pembukaan Rapat Paripurna DPRK hari ini, selasa 5 April 2026 , Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghadapi sorotan atas kualitas pelaksanaan anggaran. Serapan belanja yang tidak optimal, terutama pada sektor pembangunan, serta munculnya proyek yang tidak selesai tepat waktu, menjadi indikator yang memunculkan catatan serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Secara agregat, laporan yang disampaikan menunjukkan capaian yang relatif stabil. Pendapatan daerah terealisasi lebih dari Rp1,28 triliun atau 93,60 persen dari target, sementara belanja daerah mencapai Rp1,229 triliun atau 85,46 persen. Angka-angka ini, pada pandangan awal, memberi kesan bahwa pengelolaan anggaran berjalan normal tanpa gejolak berarti. Namun, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, stabilitas angka tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelaksanaan.
Persoalan justru terlihat pada struktur belanja, khususnya belanja modal yang hanya terealisasi sebesar 71,96 persen. Padahal, belanja modal merupakan indikator utama dari pembangunan fisik di daerah mulai dari infrastruktur dasar hingga fasilitas publik. Rendahnya serapan pada sektor ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Lebih jauh, munculnya proyek yang tidak selesai pada tahun anggaran 2025 dan berlanjut ke tahun 2026 memperkuat indikasi adanya deviasi dari rencana awal. Dalam kerangka administrasi, kondisi ini memang dimungkinkan melalui mekanisme tertentu. Namun, tanpa penjelasan terbuka, situasi tersebut tetap menyisakan ruang pertanyaan: apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis, atau mencerminkan lemahnya pengendalian proyek sejak awal?
Dari sisi pengawasan, proses pembahasan LKPJ oleh DPRK Aceh Selatan yang berlangsung dalam rentang waktu relatif singkat juga patut menjadi perhatian. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, lembaga legislatif dituntut untuk mengkaji dokumen anggaran bernilai triliunan rupiah, melakukan pembahasan lintas organisasi perangkat daerah, hingga turun ke lapangan. Secara prosedural hal ini dapat dibenarkan, namun secara substansi memunculkan pertanyaan mengenai kedalaman evaluasi yang dapat dicapai.
Keterbatasan waktu berpotensi membuat pembahasan lebih bersifat administratif daripada substantif. Padahal, LKPJ seharusnya menjadi instrumen evaluasi yang mampu mengungkap secara jujur capaian sekaligus kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa evaluasi yang mendalam, potensi masalah dalam pelaksanaan anggaran berisiko tidak teridentifikasi secara utuh.
Di sisi lain, struktur pendapatan daerah juga menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berada pada kisaran Rp205 miliar, jauh di bawah kontribusi transfer yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kondisi ini mencerminkan bahwa kemandirian fiskal daerah belum terbentuk secara kuat, sebuah persoalan struktural yang seharusnya menjadi perhatian dalam perencanaan jangka panjang.
Sayangnya, narasi dalam LKPJ lebih banyak menampilkan capaian dan optimisme, tanpa diimbangi dengan penjelasan rinci mengenai kendala yang dihadapi. Tidak terdapat uraian yang cukup mengenai proyek yang tidak selesai, faktor penyebab rendahnya serapan belanja modal, maupun langkah korektif yang akan diambil. Pola seperti ini menimbulkan kesan bahwa laporan lebih berfungsi sebagai formalitas administratif daripada sarana transparansi yang substantif.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas tidak hanya diukur dari capaian angka, tetapi juga dari keterbukaan dalam mengungkap persoalan. Publik tidak hanya membutuhkan laporan, tetapi juga penjelasan yang dapat diuji. Tanpa itu, kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran akan sulit tumbuh secara berkelanjutan.
Karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi yang lebih rinci terkait proyek-proyek yang tidak selesai dan penyebab rendahnya serapan belanja, sekaligus bagi DPRK untuk memastikan bahwa hasil evaluasi disampaikan secara terbuka kepada publik. Langkah ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, LKPJ tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen yang dibacakan dalam forum resmi. Ia harus menjadi ruang evaluasi yang hidup yang mampu menjawab pertanyaan publik dan menjadi dasar perbaikan ke depan. Sebab di balik setiap angka dalam laporan, terdapat harapan masyarakat yang menuntut hasil nyata dari setiap kebijakan yang dijalankan.[red]