
BANDA ACEH | SNN — Dugaan pola tidak transparan dalam perencanaan anggaran kembali mencuat di Kota Banda Aceh. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tahun Anggaran 2026 menunjukkan indikasi serius dalam program bantuan rumah bagi masyarakat.
Sejumlah paket pembangunan dan perbaikan rumah ditemukan tidak mencantumkan identitas penerima bantuan sejak tahap perencanaan. Padahal, program ini seharusnya berbasis data by name by address untuk menjamin ketepatan sasaran serta mencegah penyimpangan.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi , terdapat paket pembangunan rumah layak huni di Gampong Ceurih senilai Rp155 juta (nomor urut 4) serta perbaikan rumah tidak layak huni di Gampong Lam Ara dan Lhong Cut senilai Rp123,5 juta (nomor urut 9) yang tidak menyertakan nama penerima sama sekali.
Temuan ini menjadi kontras mencolok, mengingat dalam dokumen yang sama, banyak paket lain justru mencantumkan nama penerima secara rinci, bahkan hingga satu paket hanya untuk satu orang. Ketidakkonsistenan tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian paket sengaja tidak dikunci dengan identitas penerima.
Kondisi ini dinilai membuka ruang luas terhadap praktik penentuan penerima secara fleksibel setelah anggaran disahkan. Dalam praktik pengadaan, pola semacam ini kerap dikaitkan dengan potensi titipan kepentingan, intervensi pihak tertentu, hingga pengaturan distribusi proyek yang tidak transparan.
“Jika penerima belum ditentukan sejak awal, sementara anggaran sudah tersedia, maka ruang manipulasi terbuka. Ini pola yang patut diuji lebih lanjut,” ujar seorang sumber yang memahami tata kelola pengadaan pemerintah.
Lebih jauh, paket nomor 9 bahkan mencakup dua gampong sekaligus tanpa kejelasan jumlah unit rumah maupun identitas penerima. Pola ini dinilai sebagai indikasi adanya paket yang bersifat “fleksibel”, yang berpotensi diisi sesuai kepentingan tertentu pada tahap pelaksanaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perencanaan bantuan rumah benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, atau justru disusun dengan ruang kompromi kepentingan di dalamnya?
Jika tidak segera diklarifikasi, kondisi ini berisiko merusak prinsip keadilan dalam distribusi bantuan publik. Program yang seharusnya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan justru berpotensi menjadi ruang rawan penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dicantumkannya nama penerima dalam sejumlah paket tersebut.
Publik kini menanti transparansi: siapa penerima bantuan itu, bagaimana mereka ditentukan, dan apakah prosesnya benar-benar berbasis data yang valid.
Tanpa keterbukaan, dugaan adanya pola pengaturan dalam anggaran bantuan rumah akan semakin sulit ditepis.[red]








BANDA ACEH | SNN — Dugaan pola tidak transparan dalam perencanaan anggaran kembali mencuat di Kota Banda Aceh. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tahun Anggaran 2026 menunjukkan indikasi serius dalam program bantuan rumah bagi masyarakat.
Sejumlah paket pembangunan dan perbaikan rumah ditemukan tidak mencantumkan identitas penerima bantuan sejak tahap perencanaan. Padahal, program ini seharusnya berbasis data by name by address untuk menjamin ketepatan sasaran serta mencegah penyimpangan.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi , terdapat paket pembangunan rumah layak huni di Gampong Ceurih senilai Rp155 juta (nomor urut 4) serta perbaikan rumah tidak layak huni di Gampong Lam Ara dan Lhong Cut senilai Rp123,5 juta (nomor urut 9) yang tidak menyertakan nama penerima sama sekali.
Temuan ini menjadi kontras mencolok, mengingat dalam dokumen yang sama, banyak paket lain justru mencantumkan nama penerima secara rinci, bahkan hingga satu paket hanya untuk satu orang. Ketidakkonsistenan tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian paket sengaja tidak dikunci dengan identitas penerima.
Kondisi ini dinilai membuka ruang luas terhadap praktik penentuan penerima secara fleksibel setelah anggaran disahkan. Dalam praktik pengadaan, pola semacam ini kerap dikaitkan dengan potensi titipan kepentingan, intervensi pihak tertentu, hingga pengaturan distribusi proyek yang tidak transparan.
“Jika penerima belum ditentukan sejak awal, sementara anggaran sudah tersedia, maka ruang manipulasi terbuka. Ini pola yang patut diuji lebih lanjut,” ujar seorang sumber yang memahami tata kelola pengadaan pemerintah.
Lebih jauh, paket nomor 9 bahkan mencakup dua gampong sekaligus tanpa kejelasan jumlah unit rumah maupun identitas penerima. Pola ini dinilai sebagai indikasi adanya paket yang bersifat “fleksibel”, yang berpotensi diisi sesuai kepentingan tertentu pada tahap pelaksanaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perencanaan bantuan rumah benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, atau justru disusun dengan ruang kompromi kepentingan di dalamnya?
Jika tidak segera diklarifikasi, kondisi ini berisiko merusak prinsip keadilan dalam distribusi bantuan publik. Program yang seharusnya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan justru berpotensi menjadi ruang rawan penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dicantumkannya nama penerima dalam sejumlah paket tersebut.
Publik kini menanti transparansi: siapa penerima bantuan itu, bagaimana mereka ditentukan, dan apakah prosesnya benar-benar berbasis data yang valid.
Tanpa keterbukaan, dugaan adanya pola pengaturan dalam anggaran bantuan rumah akan semakin sulit ditepis.[red]