TAPAKTUAN (13 Januari 2026) – Praktik diskriminasi media yang terjadi saat rapat tertutup antara Komisi II DPRK Aceh Selatan dan BPKD pada Senin (12/1) lalu, ternyata menyimpan fakta yang lebih ironis dan mengkhawatirkan.
Bukan intervensi dari pihak luar, melainkan unsur pimpinan komisi yang bertindak sebagai pimpinan rapat saat itulah yang diduga kuat berperan aktif memfasilitasi “jalur khusus” bagi satu media tertentu. Di saat bersamaan, pintu ditutup rapat bagi puluhan wartawan lainnya dengan alasan klise “ruangan penuh”.
Fakta bahwa diskriminasi ini dilakukan oleh “tuan rumah” sendiri, ditambah dengan keheningan total dari asosiasi jurnalis di Aceh Selatan dalam dua hari terakhir, dinilai menjadi preseden (contoh) yang sangat buruk bagi masa depan kebebasan pers di daerah ini.
Ironi Pimpinan Rapat yang Pilih Kasih
Informasi terpercaya yang dihimpun Sarannews menyebutkan bahwa lolosnya satu wartawan ke dalam ruang rapat tertutup tersebut bukanlah kebetulan teknis, melainkan atas “atensi” langsung dari pimpinan rapat yang sedang memegang palu sidang.
Tindakan ini dinilai mencederai etika publik secara serius. Seorang pimpinan alat kelengkapan dewan yang seharusnya bersikap adil, netral, dan transparan kepada semua pilar demokrasi, justru mempertontonkan sikap “tebang pilih” yang mencolok. Hal ini memicu dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk mengontrol narasi berita yang keluar dari ruang rapat krusial tersebut.
Asosiasi Jurnalis “Bungkam Berjamaah”
Namun, yang lebih mengkhawatirkan dari tindakan arogan oknum pimpinan rapat tersebut adalah respons atau lebih tepatnya, ketiadaan respons dari organisasi profesi kewartawanan di Aceh Selatan.
Hingga Selasa (13/1) sore ini, pasca-kejadian, tiga asosiasi besar yang menaungi jurnalis di daerah ini PWI, FORJIAS, dan IWO terpantau masih memilih “bungkam berjamaah”.
Tidak ada nota protes, tidak ada kecaman publik, dan tidak ada upaya nyata untuk meminta klarifikasi resmi kepada pimpinan dewan terkait perlakuan diskriminatif yang menimpa anggotanya. Padahal, di lobi gedung dewan saat itu, sejumlah wartawan terlihat jelas menanti dalam ketidakpastian dan kekecewaan.
Bahaya Normalisasi dan Preseden Buruk
Pengamat dan publik menilai, perpaduan antara arogansi pimpinan sidang yang memilah media dengan sikap permisif (pembiaran) dari asosiasi jurnalis ini, menciptakan preseden yang sangat buruk.
Sikap diam ini seolah memberikan “legitimasi diam-diam” bahwa praktik pembungkaman dan pemilahan pers oleh pejabat di Aceh Selatan adalah hal yang lumrah dan bisa diterima.
Jika hal ini dinormalisasi, maka fungsi kontrol sosial media terhadap kekuasaan di masa depan akan tumpul. Pejabat eksekutif maupun legislatif akan merasa bebas mendikte siapa yang boleh dan tidak boleh meliput, tanpa takut menghadapi resistensi dari komunitas pers.
Kebisuan hari ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Jika para penjaga gawang transparansi memilih diam saat profesinya dilecehkan di rumah rakyat sendiri oleh pimpinan rapatnya, kepada siapa lagi publik berharap? [Tim Redaksi]












