Usai Demo Ricuh, Mualem Tegaskan Pergub JKA untuk Perbaiki Layanan Kesehatan Aceh

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Banda Aceh | SNN – Di tengah gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Aceh terkait penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, akhirnya angkat bicara.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah Aceh yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (5/5/2026), Mualem menegaskan bahwa Pergub JKA bukan untuk membatasi layanan, melainkan memperkuat sistem kesehatan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Kita memastikan setiap kebijakan yang diambil berbasis data dan ditujukan untuk memperkuat keberlanjutan program serta kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Mualem.
Pernyataan ini muncul sehari setelah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) di kawasan Kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat menuntut pencabutan Pergub JKA karena dinilai merugikan rakyat. Aksi sempat memanas akibat kekecewaan demonstran terhadap respons pemerintah yang dianggap belum memberikan kepastian. Bahkan, terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat, serta sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami luka-luka.
Menanggapi situasi tersebut, Mualem menegaskan bahwa Pemerintah Aceh justru tengah melakukan penyempurnaan program JKA agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal. Selain membahas JKA, dalam rapat tersebut Mualem juga menyoroti pentingnya percepatan pelaksanaan anggaran, khususnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD). Ia meminta seluruh jajaran segera menyelesaikan aspek administrasi agar program pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal.
Tak hanya itu, Mualem turut menargetkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 harus rampung paling lambat 30 Juni 2026. Ia menekankan bahwa perencanaan anggaran harus berbasis program prioritas, termasuk penguatan sektor kesehatan melalui JKA.
“Di tengah sorotan publik, kita harus menjawab dengan kinerja, bukan polemik. Kita tidak sekadar mengelola anggaran, tetapi mengelola kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini polemik terkait Pergub JKA masih terus bergulir. Sebagian masyarakat tetap mendesak adanya evaluasi bahkan pencabutan kebijakan tersebut, sementara pemerintah bersikukuh bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem kesehatan di Aceh.
Situasi ini menunjukkan adanya tarik menarik kepentingan antara tuntutan publik dan arah kebijakan pemerintah, yang ke depan akan sangat bergantung pada dialog serta keputusan lanjutan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. [TP]









