Polres Aceh Tenggara Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Sita 833,88 Gram Sabu

  • Bagikan

Aceh Tenggara | SaranNews – Kepolisian Resor Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua pria yang mengendarai sepeda motor di Desa Lawe Pekhidinen. Keduanya berinisial RP dan AY. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas sandang bermotif loreng milik RP.

Dalam interogasi, RP dan AY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Kota Medan. Mereka menukarkan ganja yang dibawa dari Kutacane dengan sabu dan ekstasi di Medan, yang kemudian rencananya akan diedarkan kembali di Kutacane. Keduanya juga menyebutkan nama pemasok narkoba, yakni seorang pria bernama BS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H., bergerak cepat ke Kota Medan. Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di Hotel LG, Jalan Nibung Raya, Medan, untuk melakukan pengembangan dan penangkapan.

Di lokasi, petugas awalnya menemukan seorang pria bernama FKK (47), warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. FKK mengaku BS berada di salah satu kamar di lantai dua hotel tersebut. Saat polisi menuju kamar itu, mereka menemukan seorang perempuan bernama RR (30), warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengaku disuruh BS untuk memantau situasi di luar kamar.

Setelah mengamankan RR dan FKK, polisi membuka paksa pintu kamar BS. Namun, BS berhasil melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar. Dalam penggeledahan kamar tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

RR dan FKK mengaku mengetahui serta terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh BS, baik sebagai pembantu maupun rekan bisnis.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat total 833,88 gram, 1 bungkus kosong teh cina warna hijau, 1 kotak paper bag warna hitam, 1 bal plastik ampul bening, 1 tas warna hitam, 2 amplop (merah dan putih), 3 unit handphone, 1 timbangan digital warna putih, 2 alat hisap sabu (bong), dan 1 sendok sabu dari pipet warna hitam.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah, sekaligus sebagai respon cepat atas laporan masyarakat.

“Pengembangan dan penangkapan ini berkaitan erat dengan penangkapan awal pada Kamis, 12 Juni 2025, di Desa Lawe Pekhidinen. Kami akan terus memburu BS dan membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasi Humas.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing, guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

Penulis: Sultan HabibiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *