Banda Aceh | SNN — Menjelang diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 1 Mei mendatang, Pemerintah Kota Banda Aceh dihadapkan pada beberapa tantangan tentang banyaknya ribuan warga yang belum memiliki jaminan kesehatan sama sekali.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat sebenarnya telah tercover dalam berbagai skema. Sebanyak 85.846 jiwa dari kelompok desil 1 hingga 5 telah masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, 127.798 jiwa lainnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri.
Namun, sebelum regulasi baru diterapkan, terdapat 53.170 jiwa yang masih bergantung pada program JKA. Kelompok ini mencakup warga yang belum masuk PBI JKN serta masyarakat dari desil 6 hingga 10. Dengan perubahan aturan, sebagian dari mereka kini berpotensi kehilangan akses pembiayaan kesehatan.
Situasi ini menempatkan pemerintah pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, penyesuaian kebijakan diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Namun pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa risiko itu memang nyata. Pertanyaannya, apakah langkah antisipasi yang disiapkan cukup cepat dan tepat untuk mencegah warga jatuh ke dalam “kekosongan perlindungan”
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi, mulai dari sosialisasi hingga validitas data. Ia juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak akan terganggu, termasuk pembiayaan obat dan bahan medis. “Persiapan ini penting agar transisi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada akurasi data dan kecepatan implementasi di lapangan. Keterlambatan atau ketidak tepatan dalam pendataan berisiko membuat warga jatuh ke dalam celah sistem tidak lagi mendapat bantuan, tetapi juga belum mampu membayar secara mandiri.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju 1 Mei 2026, publik kini menanti langkah konkret pemerintah. apakah penyesuaian ini akan memperkuat sistem jaminan kesehatan, atau justru menyisakan warga yang harus menghadapi risiko sakit tanpa perlindungan. [TP]











