TAPAKTUAN | SaranNews – Skandal proyek Website Desa di Kabupaten Aceh Selatan kini memasuki babak akhir yang pahit bagi pihak rekanan. Sebanyak 16 Pemerintah Gampong di Kecamatan Labuhanhaji secara resmi menyatakan pemutusan kontrak kerja sepihak terhadap PT Media Krusial Mandiri (PT MKM) melalui surat tertanggal 16 Januari 2026. Langkah hukum ini diambil setelah pihak vendor melalui surat klarifikasinya pada akhir Desember lalu secara sadar mengakui telah melakukan kesalahan teknis serius dengan menyediakan website berbasis template murahan, bukan sistem rancang bangun khusus (custom build) sebagaimana yang dijanjikan dalam kesepakatan awal. Para Keuchik menilai PT MKM telah melakukan wanprestasi berat karena gagal memenuhi kewajiban teknis dan melampaui batas waktu pengerjaan yang seharusnya tuntas pada tahun anggaran 2025.
Tidak hanya memutus hubungan kerja, Forum Keuchik Labuhanhaji juga melayangkan tuntutan pengembalian dana desa secara utuh sebesar Rp6.000.000 per gampong yang telah disetorkan lunas sebelumnya. Dalam surat tersebut, para Keuchik memberikan tenggat waktu yang sangat ketat, yakni 7×24 jam atau satu minggu sejak surat diterbitkan, bagi Direktur PT MKM untuk mengembalikan seluruh dana tersebut ke rekening resmi masing-masing desa. Jika tuntutan ini diabaikan, para aparatur desa ini mengancam akan segera membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum pidana melalui laporan kepolisian maupun kejaksaan guna menyelamatkan uang negara yang telah diselewengkan.
Kondisi ini semakin memperparah keterpurukan proyek digitalisasi desa di Aceh Selatan yang sebelumnya juga sudah dihantam kabar “pecah kongsi” di internal vendor antara manajemen teknis Aceh Website dan PT MKM. Dengan mundurnya tim pelaksana teknis, harapan agar website tersebut dapat dioperasikan secara normal kini telah sirna sepenuhnya. Fakta bahwa setoran dana dari dua kecamatan saja, Labuhanhaji dan Tapaktuan telah mencapai sedikitnya Rp192.000.000 menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara yang kini sedang dipertaruhkan di tangan vendor yang tidak lagi memiliki kapabilitas teknis untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Desakan publik kini kembali mengarah tajam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan untuk segera menindaklanjuti laporan resmi LSM FORMAKI yang telah masuk sejak 29 Oktober 2025. Langkah pemutusan kontrak oleh 16 desa ini merupakan bukti hukum yang sangat kuat bahwa proyek tersebut telah gagal total secara administratif dan teknis. Publik menunggu apakah pihak Kejaksaan akan terus membisu atau segera melakukan tindakan jemput bola terhadap pimpinan PT MKM untuk memastikan dana desa yang telah ditarik secara massal tersebut dapat dikembalikan seutuhnya ke kas gampong.[redaksi]












