Langsung ke konten utama

BPN Aceh Selatan Terbitkan 1.700 Sertifikat PTSL 2026, Baru Sekitar 50 Diserahkan kepada Warga

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
BPN Aceh Selatan Terbitkan 1.700 Sertifikat PTSL 2026, Baru Sekitar 50 Diserahkan kepada Warga
BPN Aceh Selatan Terbitkan 1.700 Sertifikat PTSL 2026, Baru Sekitar 50 Diserahkan kepada Warga

ACEH SELATAN | SNN – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan mengungkapkan bahwa sebanyak 1.700 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 telah diterbitkan. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 50 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat, sementara sekitar 1.650 sertifikat lainnya masih menunggu penyerahan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Pitra, melalui jawaban tertulis yang diterima Redaksi SaranNews, Senin (26/10/2026), sebagai tindak lanjut konfirmasi mengenai pelaksanaan program sertifikasi tanah tahun 2026.

Dalam penjelasannya, Kantor Pertanahan Aceh Selatan menyebutkan target PTSL tahun ini ditetapkan sebanyak 1.700 bidang tanah berdasarkan perencanaan dan penugasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Berdasarkan data penetapan target dan dokumen anggaran yang telah diverifikasi, informasi mengenai target bidang tanah adalah sebanyak 1.700 bidang,” demikian penjelasan pihak Kantor Pertanahan Aceh Selatan.

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan, seluruh bidang tersebut dinyatakan telah melalui proses pendaftaran dan pengolahan data, serta telah diterbitkan sertifikatnya.

Meski demikian, jumlah sertifikat yang telah diterima masyarakat masih relatif kecil dibandingkan dengan total penerbitan.

“Sertipikat yang telah diserahkan kepada masyarakat: kurang lebih 50 bidang dimana sisanya akan diagendakan secepatnya,” tulis pihak Kantor Pertanahan dalam jawaban tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan angka sementara yang disampaikan BPN, sekitar 97 persen sertifikat yang telah diterbitkan masih menunggu penyerahan kepada penerima.

Belum diketahui secara terperinci penyebab sebagian besar sertifikat tersebut belum diserahkan, apakah berkaitan dengan tahapan administrasi, penjadwalan, atau kendala teknis lainnya.

Redaksi SaranNews telah melayangkan klarifikasi tambahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan untuk meminta penjelasan mengenai penyebab serta jadwal penyerahan sekitar 1.650 sertifikat tersebut.

Hingga berita ini disusun, jawaban atas klarifikasi tambahan tersebut masih ditunggu.

PTSL 2026 Menjangkau 12 Gampong di Empat Kecamatan

Dalam dokumen yang disampaikan kepada SaranNews, Kantor Pertanahan Aceh Selatan juga merinci lokasi pelaksanaan PTSL 2026 yang tersebar di 12 gampong dalam empat kecamatan.

Berikut rincian jumlah sertifikat berdasarkan data Kantor Pertanahan Aceh Selatan:

Dari data tersebut, Kecamatan Kluet Utara memperoleh alokasi terbanyak, yakni 985 sertifikat yang tersebar di enam gampong. Selanjutnya, Trumon Timur sebanyak 290 sertifikat, Kluet Selatan 234 sertifikat, dan Trumon Tengah 191 sertifikat.

Sementara itu, Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Barat, dan sejumlah kecamatan lainnya tidak tercantum dalam daftar lokasi PTSL 2026 yang disampaikan Kantor Pertanahan Aceh Selatan.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan SaranNews, Keuchik Gampong Tengah Baru, Kecamatan Labuhanhaji, Hindon, mengaku wilayahnya belum pernah memperoleh Program PTSL.

Hindon juga menyampaikan bahwa pemerintah gampong belum menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait pelaksanaan PTSL 2026.

Ketika ditanyakan mengenai kebutuhan masyarakat terhadap program sertifikasi tanah, Hindon menyatakan masyarakat setempat sangat membutuhkan program tersebut.

BPN Jelaskan Mekanisme Pengusulan Gampong

Menanggapi persoalan gampong yang belum memperoleh program, Kantor Pertanahan Aceh Selatan menjelaskan bahwa pemerintah gampong dapat mengajukan permohonan agar wilayahnya dipertimbangkan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL pada tahun berikutnya.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui surat permohonan atau usulan yang dilengkapi estimasi jumlah bidang tanah, jumlah masyarakat yang berminat, serta data awal lokasi gampong.

Namun, BPN menegaskan bahwa pengajuan usulan tidak secara otomatis menjamin suatu wilayah ditetapkan menjadi lokasi PTSL.

Penetapan tetap mempertimbangkan target, ketersediaan anggaran, prioritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Persiapan PTSL Disebut Rp150 Ribu per Bidang

Selain target dan realisasi, Kantor Pertanahan Aceh Selatan juga memberikan penjelasan mengenai pembiayaan persiapan PTSL yang dapat dibebankan kepada masyarakat.

Menurut BPN, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Provinsi Aceh masuk kategori III dengan standar biaya persiapan sebesar Rp250.000 per bidang.

Namun, khusus Kabupaten Aceh Selatan, BPN menyebut adanya Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur besaran Rp150.000 untuk komponen biaya persiapan.

Kantor Pertanahan menegaskan bahwa biaya persiapan tersebut bukan merupakan tarif penerbitan sertifikat oleh BPN.

Setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh menjadi pungutan tanpa dasar yang sah.

Redaksi SaranNews juga telah meminta klarifikasi tambahan mengenai penerapan biaya tersebut pada tahun 2026, termasuk mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya.

Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat Masih Didalami

Dalam jawaban tertulisnya, Kantor Pertanahan Aceh Selatan menyatakan pengawasan pelaksanaan PTSL dilakukan melalui pengendalian internal, pemantauan kegiatan, koordinasi dengan pemerintah gampong dan kecamatan, serta penerimaan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan dapat menyampaikan pengaduan kepada Kantor Pertanahan untuk ditelaah berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia.

Namun, dokumen tersebut belum merinci jadwal, lokasi, maupun dokumentasi kegiatan sosialisasi PTSL 2026 kepada masyarakat di 12 gampong sasaran.

Kantor Pertanahan juga belum menyampaikan nominal keseluruhan alokasi anggaran program sebagaimana dimintakan redaksi.

Sehubungan dengan itu, SaranNews telah mengirimkan permintaan klarifikasi lanjutan kepada Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan, Pitra, mengenai realisasi penyerahan sertifikat, pelaksanaan sosialisasi, biaya persiapan, serta dukungan pembiayaan program.

Penjelasan lanjutan tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan PTSL, termasuk kepastian waktu penyerahan sertifikat yang telah diterbitkan.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.