Enam Tahun Tak Berfungsi, Docking Rp2,17 Miliar di PP Keude Meukek Rusak Berat, Nelayan desak Rehabilitasi
ACEH SELATAN | SNN – Fasilitas docking kapal di Pelabuhan Perikanan (PP) Keude Meukek, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, telah sekitar enam tahun tidak beroperasi akibat mengalami kerusakan berat. Kondisi tersebut dikeluhkan para pemilik kapal penangkap ikan yang kesulitan memperoleh layanan perawatan dan perbaikan armada di pelabuhan tersebut.
Penelusuran SaranNews menemukan bahwa fasilitas docking yang dibangun pada 2014 itu tercatat memiliki nilai perolehan aset sebesar Rp2.172.412.000 berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Personel, Prasarana dan Sarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada Pemerintah Aceh.
Dokumen yang diperoleh SaranNews pada Senin (26/10/2026) tersebut juga memunculkan pertanyaan baru mengenai pencatatan kondisi fasilitas docking ketika diserahterimakan kepada Pemerintah Aceh.
Dalam Lampiran IV BAST, pada baris aset pembangunan docking kapal, kolom uraian kondisi bangunan tertulis “Baik”. Namun, pada kelompok kolom penilaian kondisi di sisi kanan tabel, tanda centang terlihat berada pada kategori RB atau Rusak Berat.
Perbedaan pencatatan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi fasilitas saat pengalihan aset dilakukan.

Pemilik Kapal Mengeluh, Perbaikan Armada Jadi Sulit
Sebelumnya, pada Minggu (25/10/2026), awak SaranNews melakukan peninjauan langsung ke kawasan PP Keude Meukek dan mewawancarai tiga pemilik kapal ikan, yakni Saiful yang akrab disapa Toke Puh, Khairuzzaman, dan Khaidir.
Ketiganya menyampaikan persoalan serupa mengenai fasilitas docking yang sudah bertahun-tahun tidak berfungsi.
Menurut keterangan mereka, fasilitas tersebut hanya sempat beroperasi sekitar dua hingga tiga tahun setelah selesai dibangun, sebelum akhirnya berhenti melayani kebutuhan perbaikan kapal.
Saiful mengaku kondisi tersebut membuat para pemilik kapal mengalami kesulitan setiap kali harus melakukan perawatan armada.
“Sejak itu kita di sini sangat kewalahan dalam hal docking untuk perbaikan armada yang terpaksa dilakukan perbaikan dengan boat tambat di pinggir-pinggir tanggul di kolam labuh ini,” ujar Saiful kepada SaranNews.
Pernyataan tersebut disampaikannya sambil menunjuk ke arah tanggul dermaga yang berada di sekitar lokasi wawancara.
Khairuzzaman, yang juga merupakan mantan Panglima Laot, berharap Pemerintah Aceh segera memberikan perhatian terhadap fasilitas tersebut.
Ia meminta agar docking direvitalisasi dan dioperasikan kembali untuk menunjang kebutuhan perawatan kapal. Harapan serupa turut disampaikan Pak Khaidir.
Panglima Laot: Kapal Besar Harus ke Labuhanhaji dan Sibolga
Panglima Laot Lhok Meukek, dalam keterangannya kepada SaranNews, membenarkan fasilitas docking di PP Keude Meukek saat ini sudah tidak berfungsi.
Menurutnya, fasilitas tersebut pernah dimanfaatkan secara optimal, tetapi sudah tidak beroperasi sebelum dirinya menjabat sebagai Panglima Laot.
Ia menyebut docking telah berhenti beroperasi sejak sekitar 2020, meskipun tidak mengetahui secara pasti penyebab kerusakannya.
Akibat kondisi tersebut, kapal-kapal besar yang membutuhkan layanan docking harus menggunakan fasilitas di Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, maupun Sibolga, Sumatera Utara.
Sementara untuk kapal jenis boat pancing, menurutnya terdapat alternatif fasilitas docking milik desa.
Panglima Laot mengungkapkan bahwa keluhan mengenai fasilitas docking terus disampaikan para pemilik kapal.
“Harapan kami selaku Panglima Laot, kami setiap saat menerima keluhan dari yang punya boat untuk memperbaiki docking. Jadi dengan itu kami harap kepada pemerintah untuk memberikan perhatian,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa permohonan perbaikan tersebut untuk mendapat dukungan Panglima Laot tingkat Provinsi Aceh hendaknya.
Selain meminta perhatian Pemerintah Aceh, pihaknya berharap anggota DPRA dari Daerah Pemilihan 9 (Dapil IX) ikut memperjuangkan kebutuhan nelayan.
“Kami juga berharap kepada anggota DPRA Dapil 9 untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi nelayan ini,” ujarnya.
Jalur Docking Dipenuhi Sampah dan Tumbuhan Liar, Besi bekas Troli Docking dibiarkan jadi rongsokan
Dari pemantauan langsung SaranNews pada Minggu (25/10/2026), sejumlah bagian jalur rel docking terlihat dipenuhi sampah plastik, dedaunan, serta tumbuhan liar.
Sebuah kapal kayu tampak berada di atas konstruksi penyangga pada area fasilitas tersebut sedang diperbaiki, yang kemudian diketahui dari kepala PP, Kamisar, bahwa itu tidak menggunakan sistem docking yang tersedia tetapi melalui mekanisme perbaikan secara manual dari ini siatif pemilik dan tidak ada koordinasi dengan pihaknya
Di sekitar lokasi juga terlihat bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan administrasi pelabuhan serta usaha warung makanan/minuman.
Selain itu juga terliha besi-besi baja yang merupakan bekas troli docking terletak begitu saja dalam Terik matahari dan hujan, sehingga sudah terlihat berkarat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas docking yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Kepala PP Akui Rusak Berat Sejak Pengalihan Aset
Kepala/Koordinator Pelabuhan Perikanan Keude Meukek, Kamkisar, saat dikonfirmasi SaranNews membenarkan bahwa fasilitas docking saat ini mengalami kerusakan berat dan telah sekitar enam tahun tidak beroperasi.
Menurut Kamkisar, kondisi kerusakan berat telah terjadi ketika aset tersebut dialihkan dari DKP Kabupaten Aceh Selatan kepada DKP Aceh.
“Karena rusak berat waktu pertama pengalihan aset dari aset DKP Pemda Aceh Selatan ke DKP Aceh, tidak beroperasi sudah enam tahun,” jelasnya.
Kamkisar memastikan bahwa fasilitas docking saat ini berstatus sebagai aset DKP Aceh.
Ia juga menyampaikan bahwa selama dirinya ditunjuk sebagai koordinator pelabuhan, belum tersedia biaya rehabilitasi untuk fasilitas tersebut.
Mengenai penggunaan bangunan pendukung, Kamkisar menjelaskan bahwa bangunan dimanfaatkan untuk menjalankan administrasi pelabuhan perikanan.
Sementara mengenai rencana penanganan, ia menyebut terdapat rencana untuk mengoperasikan kembali fasilitas docking melalui dana aspirasi anggota DPRA dan anggaran reguler Pemerintah Aceh.
Namun, belum diperoleh kepastian mengenai besaran anggaran, tahun pelaksanaan, maupun jadwal rehabilitasi.
BAST Ditandatangani Oktober 2021, Berlaku Efektif Januari 2022
Berdasarkan dokumen BAST yang diperoleh SaranNews, pengalihan P3D dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada Pemerintah Aceh dituangkan dalam berita acara bernomor 523/218/2021 dan 523/2212/1.2/2021, yang ditandatangani pada 1 Oktober 2021 di Banda Aceh.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ir. H. Said Azhar selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan sebagai pihak pertama dan dr. Taqwallah, M.Kes., selaku Sekretaris Daerah Aceh sebagai pihak kedua.
Dalam Pasal 4 dokumen itu dijelaskan bahwa serah terima berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.
Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab kepemilikan masih berada pada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sampai 31 Desember 2021, sebelum beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh mulai 1 Januari 2022.
Pada Lampiran IV dokumen tersebut, pembangunan docking kapal di PP Keude Meukek tercatat sebagai aset gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp2.172.412.000, berlokasi di Keude Meukek, serta memiliki tanggal dokumen 24 Desember 2014.
Selain itu, lampiran lain mencatat aset berupa kolam pasang senilai Rp729.725.000 dengan keterangan pembangunan jalur masuk docking di PP Keude Meukek.
Kedua pencatatan tersebut menunjukkan adanya aset yang berkaitan dengan fasilitas docking, tetapi nilai dan ruang lingkup masing-masing tetap perlu dibedakan.
Perbedaan Data Kondisi Aset Perlu Penjelasan
Hal menarik ditemukan pada Lampiran IV yang mencantumkan pembangunan docking kapal.
Pada kolom kondisi bangunan, fasilitas docking tertulis dalam keadaan “Baik”. Akan tetapi, pada kelompok kolom kondisi hasil verifikasi, tanda centang terlihat ditempatkan pada kategori RB atau Rusak Berat.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena Kepala PP Keude Meukek sebelumnya menjelaskan bahwa fasilitas docking memang sudah mengalami kerusakan berat ketika proses pengalihan aset.
SaranNews masih menelusuri apakah pencatatan tersebut merupakan perbedaan antara data administrasi lama dan hasil pemeriksaan fisik pada proses pengalihan, atau terdapat penjelasan administratif lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai perbedaan kedua kolom tersebut.
DKP Aceh Sebut Usulan Pembangunan 21 Pelabuhan untuk 2027
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Aceh, Samsul, menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan koordinasi untuk menjelaskan secara terperinci riwayat pengalihan aset tersebut.
Menurutnya, administrasi pengelolaan aset berada pada Tim Kerja Pengelolaan Aset di bawah Sekretariat DKP Aceh.
Samsul juga mengungkapkan bahwa DKP Aceh telah mengajukan usulan pembangunan kepada Bappeda Aceh pada akhir 2025 untuk 21 pelabuhan yang menjadi kewenangan DKP Aceh dalam perencanaan tahun 2027.
Namun, belum diperoleh kepastian apakah rehabilitasi docking PP Keude Meukek termasuk dalam usulan tersebut.
Timja Aset Serahkan Dokumen BAST kepada Redaksi
Dalam penelusuran lanjutan, SaranNews menghubungi Ningrum dari Tim Kerja Pengelolaan Aset DKP Aceh.
Ningrum menjelaskan bahwa dokumen BAST tersedia di bagian aset serta Bidang Perikanan Tangkap DKP Aceh.
Ia juga menyampaikan bahwa proses serah terima aset pada masa itu ditangani langsung oleh Bidang Perikanan Tangkap dengan koordinator bernama Ferdi.
Namun, Ningrum mengaku tidak dapat menjelaskan secara terperinci proses pengalihan karena tidak tergabung dalam tim yang menangani serah terima tersebut.
Selanjutnya, Ningrum memberikan salinan dokumen BAST kepada Redaksi SaranNews untuk keperluan penelusuran.
Secara terpisah, redaksi juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Ferdi terkait kronologi pengalihan, pencatatan kondisi fasilitas docking, serta tindak lanjut yang dilakukan ketika aset diterima Pemerintah Aceh.
Hingga berita ini disusun, jawaban Ferdi masih dinantikan.
Nelayan Menanti Kepastian Rehabilitasi
Dengan kerusakan berat yang telah berlangsung bertahun-tahun, fasilitas docking PP Keude Meukek kini menjadi perhatian para pemilik kapal dan masyarakat nelayan yang membutuhkan pelayanan perawatan armada di kawasan tersebut.
Meski pengelola menyampaikan adanya rencana rehabilitasi melalui dukungan anggaran Pemerintah Aceh dan aspirasi DPRA, kepastian pendanaan serta jadwal pelaksanaannya belum diperoleh.
Sementara itu, dokumen pengalihan aset yang kini telah diperoleh redaksi masih menyisakan pertanyaan mengenai pencatatan kondisi fasilitas ketika tanggung jawab pengelolaan berpindah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada Pemerintah Aceh.
SaranNews akan terus menelusuri persoalan tersebut, termasuk meminta penjelasan pihak terkait mengenai riwayat kondisi aset serta rencana konkret pengoperasian kembali fasilitas docking yang dibutuhkan masyarakat nelayan Keude Meukek. (red)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












