Baitul Mal Banda Aceh Buka Bantuan TPA/TPQ, Majelis Taklim dan Balai Pengajian, Simak Jadwal dan Syaratnya

BANDA ACEH | SNN – Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka kesempatan pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah Tahun 2026 bagi tenaga pengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), Majelis Taklim, dan Balai Pengajian yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Program tersebut bertujuan mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an dan kegiatan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, menyampaikan bahwa kesempatan pengajuan bantuan dibuka mulai 22 hingga 28 Oktober 2026. Sementara itu, penerimaan berkas administrasi dijadwalkan berlangsung mulai 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Hal tersebut disampaikan Yusuf di kantornya, Kamis (22/10/2026), sebagaimana dikutip dari informasi resmi Diskominfotik Kota Banda Aceh.
Jadwal dan Lokasi Penyerahan Berkas
Bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan yang ingin mengajukan bantuan, berikut jadwal dan lokasi yang perlu diperhatikan:
- Masa pembukaan bantuan: 22–28 Oktober 2026.
- Penerimaan berkas: 29 Oktober–2 November 2026.
- Waktu pelayanan: Pukul 09.00–16.00 WIB.
- Lokasi: Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
- Cara penyerahan: Berkas persyaratan yang telah dilengkapi diserahkan langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Yusuf menjelaskan bahwa masing-masing kategori bantuan memiliki kriteria penerima serta persyaratan administrasi yang berbeda.
1. Bantuan TPA/TPQ
Kriteria lembaga:
- Beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
- Terdaftar pada Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
- Telah menjalankan kegiatan pendidikan minimal dua tahun.
- Memiliki struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) oleh pimpinan lembaga, pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, atau organisasi/yayasan.
- Memiliki sedikitnya 30 santri.
- Memiliki minimal tiga tenaga pengajar.
- Memiliki tempat pengajian tersendiri dan papan nama lembaga.
- Memiliki data pengurus, tenaga pengajar, dan santri.
Persyaratan administrasi:
- Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
- Fotokopi KTP direktur atau pimpinan TPA/TPQ.
- Surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
- Surat keterangan aktif TPA/TPQ dari keuchik setempat tahun 2026.
- Struktur pengurus, data pengajar, dan data santri yang diketahui keuchik setempat.
- Dokumen kurikulum pendidikan TPA/TPQ.
- Foto tempat pengajian dan papan nama TPA/TPQ.
2. Bantuan Majelis Taklim
Kriteria lembaga:
- Beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
- Terdaftar pada Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
- Memiliki struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui SK oleh pimpinan lembaga, pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, atau organisasi/yayasan.
- Menyelenggarakan kajian atau kegiatan pendidikan keagamaan.
- Telah aktif minimal dua tahun.
- Memiliki anggota pengajian dari kalangan pemuda, pemudi, atau orang dewasa.
- Memiliki sedikitnya 15 jamaah.
- Menyelenggarakan pertemuan pengajian minimal satu kali setiap bulan.
Persyaratan administrasi:
- Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
- Fotokopi KTP direktur atau pimpinan Majelis Taklim.
- Fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
- Surat keterangan aktif Majelis Taklim dari keuchik setempat tahun 2026.
- Struktur pengurus, data pengajar, dan data jamaah yang diketahui keuchik setempat.
3. Bantuan Balai Pengajian
Kriteria lembaga:
- Beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
- Telah menjalankan kegiatan pengajian minimal dua tahun.
- Memiliki struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui SK oleh pimpinan Balai Pengajian, pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, atau organisasi/yayasan.
- Memiliki sedikitnya 15 santri (aneuk miet beut) yang aktif mengikuti kegiatan pengajian dan bukan data fiktif.
Persyaratan administrasi:
- Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
- Fotokopi KTP pimpinan Balai Pengajian.
- Fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
- Surat keterangan aktif Balai Pengajian dari keuchik setempat tahun 2026.
- Struktur pengurus, data pengajar, dan data santri yang diketahui keuchik setempat.
- Foto tempat Balai Pengajian.
Berkas Diserahkan Langsung ke Baitul Mal
Yusuf mengingatkan calon pemohon agar memperhatikan seluruh persyaratan sesuai kategori bantuan yang diajukan sehingga dokumen administrasi dapat disiapkan sebelum masa penerimaan berkas dimulai.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penerimaan berkas berlangsung selama periode 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Melalui program Bantuan Senif Fisabilillah tersebut, Baitul Mal Kota Banda Aceh berupaya mendukung tenaga pengajar serta keberlangsungan kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan di tingkat gampong.
Masyarakat dan pengelola lembaga yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang telah diumumkan. (red)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.











