BANDA ACEH | SNN — Eskalasi penolakan terhadap rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) semakin memanas. Aliansi Rakyat Aceh secara tegas menolak pemberlakuan aturan tersebut karena dinilai mengandung cacat formil, materiil, dan maladministrasi. Jika tetap dipaksakan berlaku pada 1 Mei 2026, aliansi mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran.
Sikap keras ini merupakan hasil kesepakatan politik-hukum pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPR Aceh pada 28 April 2026. Rapat tersebut didorong oleh desakan rakyat melalui surat resmi aliansi tertanggal 27 April 2026, yang menuntut DPRA menghadirkan Pemerintah Aceh untuk membahas dan menolak regulasi tersebut.
Dalam dokumentasi visual RDP yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, tampak puluhan perwakilan pemuda dan elemen sipil berdiri mengepalkan tangan ke udara sebagai wujud perlawanan dan solidaritas menuntut hak kesehatan rakyat.
Cacat Hukum Berlapis dan Langgar Hak Universal
Berdasarkan kajian yuridis Aliansi Rakyat Aceh, Pergub No. 2 Tahun 2026 dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan secara materiil dengan peraturan yang lebih tinggi. Aliansi membeberkan dua pelanggaran krusial:
- Menabrak UUPA: Aturan ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Aliansi menegaskan bahwa frasa “seluruh penduduk Aceh” dalam pasal tersebut bersifat imperatif dan limitatif, yang artinya tidak memberikan ruang delegasi apa pun untuk membatasi penerima manfaat JKA.
- Mencederai Prinsip Universal Coverage: Regulasi baru ini juga melanggar Pasal 9 Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjamin cakupan semesta (universal coverage). Sebaliknya, Pergub tersebut justru membatasi penerima manfaat (restriction of beneficiaries) melalui mekanisme pengelompokan desil yang sangat eksklusif.
Sarat Maladministrasi dan Konflik Kepentingan
Lebih lanjut, Aliansi Rakyat Aceh menelanjangi proses pembentukan Pergub yang dinilai sarat maladministrasi berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014. Dugaan maladministrasi tersebut meliputi:
- Data Tidak Cermat dan Salah: Penggunaan data desil kemiskinan dinilai tidak merefleksikan realitas sosiologis masyarakat Aceh. Validasi di lapangan bahkan menunjukkan tingkat kesalahan data yang sangat signifikan.
- Proses Gelap Tanpa Partisipasi: Penyusunan Pergub dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yang secara langsung melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.
- Penyalahgunaan Wewenang: Terdapat indikasi kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang menjadi motif di balik percepatan pengesahan aturan ini.
Tuntutan Tegas: Batalkan atau Hadapi Parlemen Jalanan
Berdasarkan temuan-temuan fatal tersebut, Aliansi Rakyat Aceh mengeluarkan dua desakan utama:
- Kepada DPRA: Mendesak dewan menggunakan hak konstitusional pengawasannya untuk merekomendasikan pembatalan Pergub No. 2 Tahun 2026, serta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi proses pembentukannya.
- Kepada Pemerintah Aceh: Menuntut penundaan dan pembatalan rencana realisasi Pergub per 1 Mei 2026.
Aliansi melontarkan kecaman keras bahwa kebijakan cacat hukum yang memicu kerugian rakyat ini dapat dikualifikasikan sebagai “perbuatan membunuh secara terstruktur dalam regulasi”. Mereka menegaskan bahwa RDP pada 28 April menjadi bukti bahwa penolakan ini adalah suara rakyat (vox populi) yang tidak bisa dibantah.
“JKA adalah hak bagi seluruh rakyat Aceh, bukan komoditas politik,” tegas rilis Aliansi Rakyat Aceh.
Sebagai penutup, aliansi memberikan ultimatum mutlak. Apabila hingga 1 Mei ini Pergub tersebut tetap dipaksakan berlaku tanpa ada keputusan pembatalan dari Pemerintah Aceh, maka Aliansi Rakyat Aceh bersama seluruh elemen sipil akan turun ke jalan melakukan demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk protes dan puncak kekecewaan rakyat.[red]












