Aceh Besar | SNN – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rencong dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang telah mengusulkan warisan budaya daerah untuk dicatatkan secara nasional.
“Ini sangat penting agar setiap warisan budaya kita tercatat, memiliki perlindungan hukum, dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain,” ujar Muharram di Kota Jantho, Sabtu (25/4/2026).
Rencong merupakan senjata tradisional yang memiliki nilai historis tinggi, terutama sebagai alat perjuangan masyarakat Aceh dalam melawan penjajah. Hingga kini, produksi rencong masih berlangsung di kawasan Gampong Rencong di Baet yaitu Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.
Pencatatan rencong sebagai KIK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI.
Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pencatatan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal.
“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi simbol jati diri masyarakat Aceh yang sarat nilai budaya. Dengan pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindunginya,” jelasnya.
Dalam dokumen resmi, rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta bagian dari praktik adat, baik dalam ritual maupun kegiatan sosial masyarakat. Selain itu, rencong juga memiliki nilai sakral yang melekat kuat dalam kehidupan budaya Aceh.
Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Disdikbud sebagai kustodian. Sertifikat tersebut tercatat dengan nomor EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Fahrurrazi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong inventarisasi warisan budaya lainnya agar memperoleh perlindungan serupa.
“Ini baru langkah awal. Ke depan, kita ingin lebih banyak lagi ekspresi budaya Aceh Besar yang terdokumentasi secara resmi dan tetap lestari,” katanya.
Pencatatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga, melestarikan, serta memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional.











