Ultimatum Mundur Bupati Mirwan MS di Tengah Sandera DPA, Tumpukan Utang, dan Misteri Uji Kompetensi

  • Bagikan

TAPAKTUAN | Ultimatum tegas yang dilontarkan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, pada apel gabungan perdananya yang mempersilakan kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mundur jika tidak mampu bekerja sama, merupakan terapi kejut yang sangat dibutuhkan oleh birokrasi saat ini. Pernyataan keras tersebut seolah membenarkan pandangan publik bahwa kinerja mesin pemerintahan daerah sedang berada dalam kondisi yang sangat amburadul dan dipenuhi oleh ego sektoral. Namun, dari kacamata tata kelola pemerintahan, teguran lisan ini akan menguap tanpa makna apabila tidak segera diikuti dengan pembenahan pada akar masalah struktural kepegawaian. Akar masalah terbesar yang membuat birokrasi terlihat rapuh dan lamban adalah masih banyaknya posisi strategis kepala dinas yang hingga kini hanya dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt), serta belum adanya kejelasan mengenai hasil Uji Kompetensi pejabat eselon yang baru-baru ini telah selesai dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Secara hukum administrasi, keberadaan pejabat berstatus Pelaksana Tugas memegang andil besar dalam melanggengkan ego sektoral dan ketidakmampuan berkolaborasi yang dikeluhkan oleh bupati. Seorang Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat fatal, di mana mereka tidak berhak mengambil keputusan strategis yang mengikat, merumuskan kebijakan yang berdampak luas, apalagi memutasikan pegawai di bawahnya guna memaksimalkan kinerja tim. Ketidakberanian para pejabat sementara ini sangat terlihat nyata dalam menghadapi kemelut Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 yang hingga pertengahan Maret masih berstatus stagnan. Posisi tawar mereka yang sangat lemah dan rentan digeser sewaktu-waktu membuat para Plt ini memilih bermain aman dan tidak memiliki nyali untuk menolak tekanan intervensi politis, terutama terkait polemik usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang memaksakan pagu fisik seratus persen tanpa menyisakan alokasi biaya operasional maupun pengawasan.

Akibat ketiadaan kepemimpinan definitif yang kuat di berbagai instansi tersebut, beban penyelenggaraan pemerintahan menjadi semakin berat, terlebih dengan adanya warisan tumpukan utang daerah sejak Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Utang yang terus menggunung ini bukan sekadar angka di atas kertas pembukuan, melainkan bukti nyata dari serampangnya perencanaan anggaran dan lemahnya rekonsiliasi keuangan antar dinas pada masa lalu. Untuk mengurai benang kusut multi-krisis ini, Bupati H. Mirwan MS mutlak membutuhkan kabinet kerja yang solid, definitif, dan memiliki integritas tinggi untuk berani membuka data utang secara transparan agar dapat segera diaudit serta direviu oleh Inspektorat Daerah selaku aparat pengawasan intern. Pejabat yang terbukti lamban melakukan sinkronisasi keuangan, sengaja menutupi cacat administrasi pekerjaan masa lalu, atau justru berkontribusi pada timbulnya beban utang fiktif, adalah pihak-pihak pertama yang paling pantas disasar oleh ultimatum bupati untuk segera menanggalkan jabatannya secara tidak hormat.

Oleh karena itu, langkah eksekutif paling mendesak yang harus diambil bupati pasca mengeluarkan ultimatum di lapangan apel tersebut adalah segera menagih dan membuka hasil Uji Kompetensi ke hadapan publik, guna menetapkan serta melantik para pejabat kepala SKPK secara definitif. Hanya dengan pejabat yang berstatus sah, memiliki wibawa hukum penuh, dan terpilih melalui sistem meritokrasi yang benar, mesin birokrasi dapat dipaksa untuk kembali berakselerasi di jalur yang semestinya. Pejabat definitif inilah yang nantinya harus diperintahkan langsung untuk mengunci Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara ketat agar tidak ada lagi proyek siluman atau Pokir tanpa biaya pendukung yang menyandera APBD, sekaligus mengawal proses pelunasan utang daerah murni sesuai aturan hukum. Era toleransi terhadap birokrasi yang lamban dan amburadul harus benar-benar diakhiri dengan langkah penertiban struktural yang nyata.

Sebagai catatan akhir, redaksi menegaskan bahwa ketegasan lisan Bupati H. Mirwan MS di lapangan apel harus segera diwujudkan dalam bentuk keputusan eksekutif yang nyata dan terukur. Publik dan seluruh elemen pengawasan kini menanti keberanian bupati untuk segera membuka tabir hasil Uji Kompetensi dan melantik jajaran pejabat definitif yang memiliki integritas serta kompetensi unggul. Tanpa adanya perombakan struktural yang mengakhiri dominasi Pelaksana Tugas, ultimatum pengunduran diri tersebut hanya akan menjadi gertakan kosong yang tak mampu mengurai kemelut Dokumen Pelaksanaan Anggaran maupun skandal tumpukan utang daerah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk terus mengawal ketat langkah penertiban birokrasi ini. Keselamatan ruang fiskal dan masa depan pembangunan Kabupaten Aceh Selatan kini sepenuhnya bertumpu pada seberapa cepat dan bernyali kepala daerah dalam membersihkan hambatan administrasi di dalam tubuh pemerintahannya sendiri demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga.[]

Referensi peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemerintahan dalam analisis ini: https://peraturan.bpk.go.id/Details/163823/se-bkn-no-1sei2021-tahun-2021 (Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian) https://peraturan.bpk.go.id/Details/268800/uu-no-20-tahun-2023 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara) https://peraturan.bpk.go.id/Details/100293/pp-no-12-tahun-2019 (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *