Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menggerakkan roda pembangunan infrastruktur daerah tahun ini dengan dimulainya proses pelelangan sejumlah proyek fisik. Berdasarkan pantauan langsung melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banda Aceh pada awal Maret ini, beberapa paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) serta Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2026 telah tayang. Langkah awal penayangan paket lelang ini merupakan titik krusial yang menentukan arah dan kualitas pembangunan fasilitas publik di ibu kota provinsi selama satu tahun ke depan.
Penelusuran data pada sistem pengadaan tersebut memperlihatkan setidaknya terdapat dua megaproyek fasilitas publik bernilai miliaran rupiah yang dibiayai oleh DOKA dan kini berada pada tahap pengumuman pascakualifikasi. Proyek pertama adalah Penataan Kawasan Lapangan SMEP Peunayong dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,8 miliar rupiah, disusul oleh Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 61 Kota Banda Aceh senilai Rp2,9 miliar rupiah. Selain itu, pemerintah kota juga menayangkan tender perbaikan infrastruktur jalan melalui metode konsolidasi berskala besar yang kini sedang dalam tahap evaluasi. Paket jalan konsolidasi pertama menelan anggaran Rp3,4 miliar rupiah untuk kawasan Kuta Alam dan Syiah Kuala, sementara paket kedua memiliki nilai fantastis Rp4,5 miliar rupiah untuk wilayah Baiturrahman, Syiah Kuala, Banda Raya, hingga Ulee Kareng. Terdapat pula satu pekerjaan fisik dengan mekanisme pengadaan langsung, yaitu Pembangunan Lanjutan Aula Plavon Cut Meutia senilai Rp180 juta rupiah yang sedang memasuki masa unggah dokumen penawaran.
Hadirnya deretan proyek bernilai miliaran rupiah di awal tahun ini menuntut komitmen penuh dari jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang, untuk menyelenggarakan proses evaluasi yang benar-benar bersih dan adil. Publik mendesak pihak panitia lelang untuk mengedepankan profesionalitas dan objektivitas yang tinggi dalam menentukan pemenang tender. Praktik-praktik tidak sehat seperti favoritisme, persekongkolan tender, maupun intervensi dari pihak manapun harus dihilangkan guna memastikan bahwa rekanan yang terpilih nantinya adalah perusahaan yang benar-benar kompeten dan mampu menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan. Sebuah proses yang fair atau adil di meja lelang adalah fondasi utama untuk mencegah terjadinya kerusakan infrastruktur dini yang kerap merugikan masyarakat di kemudian hari.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan transparansi dari pemerintah daerah dalam mengelola anggaran bukanlah sebuah pilihan, melainkan keniscayaan yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, redaksi secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Dana miliaran rupiah yang sedang dilelang tersebut murni merupakan uang rakyat yang harus dikawal ketat, bukan untuk menjadi ladang keuntungan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan publik yang melekat sejak dari tahapan lelang daring ini hingga pelaksanaan fisik di lapangan nantinya adalah satu-satunya cara untuk membentengi uang rakyat dari potensi kebocoran dan memastikan pembangunan Kota Banda Aceh berjalan tepat sasaran.[red]












