BANDA ACEH | SNN – Harapan publik akan adanya percepatan pembangunan pasca-pelantikan 25 Pejabat Eselon II oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kini mulai dibayangi keraguan. Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM FORMAKI) secara tegas mempertanyakan keseriusan Pemerintah Aceh menyusul temuan fakta bahwa realisasi APBA 2026 masih “mati suri” di tingkat teknis.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Sarannews.net pada Sabtu (7/3/2026), FORMAKI mengungkapkan hasil investigasi digital yang menunjukkan mayoritas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) belum mengunggah Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke laman SIRUP LKPP. Padahal, penginputan data ini merupakan syarat mutlak agar proses tender proyek pembangunan bisa berjalan.
“Kami melihat ada paradoks besar di sini. Gubernur melakukan perombakan kabinet dengan alasan penyegaran dan percepatan, namun secara teknis, mesin birokrasi justru mogok total. Laman SIRUP melompong, artinya proses tender barang dan jasa belum dimulai sama sekali,” tulis FORMAKI dalam pernyataan resminya.
Kritik Tajam Transparansi Anggaran
Tak hanya soal macetnya sistem pengadaan, FORMAKI juga menyoroti buruknya akses informasi publik terkait anggaran di bawah kendali pejabat yang baru dilantik pada 27 Februari 2026 lalu tersebut. Hingga saat ini, belum ditemukan satu pun website resmi OPD/SKPA yang menyajikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026 secara transparan.
Kondisi website instansi yang hanya menampilkan galeri foto seremonial dan Dokumen-dokumen lama tanpa data anggaran 2026 dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pejabat baru seharusnya membawa semangat baru, termasuk dalam hal keterbukaan informasi. Bagaimana publik bisa ikut mengawasi jika ‘dapur’ anggaran ditutup rapat? Kami meragukan apakah penempatan figur-figur ini berdasarkan kompetensi eksekusi atau hanya sekadar rotasi kepentingan politik semata,” tegas Koordinator FORMAKI dalam rilisnya.
Desakan untuk Gubernur Mualem
Atas temuan tersebut, FORMAKI mendesak Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta adanya tenggat waktu (deadline) bagi para Kepala OPD untuk menuntaskan input data SIRUP dan Penyajian Informasi di Laman Website SKPA.
“Jawaban atas keraguan publik tidak akan ditemukan di ruang-ruang rapat tertutup, melainkan pada sejauh mana para Kepala OPD ini membuka ‘dapur’ anggarannya kepada khalayak,” pungkas pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh melalui Biro Humas dan Protokol Setda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait kritikan dan desakan yang dilayangkan oleh LSM FORMAKI tersebut.[red]











