TAPAKTUAN | SNN – Teka-teki mengenai mandeknya pengesahan dokumen anggaran di Kabupaten Aceh Selatan mulai menemui titik terang. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditandatangani bersama oleh Plt Bupati Aceh Selatan dan Ketua DPRK pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, meski payung hukum utama telah terbit, hingga saat ini Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) belum juga menerima instruksi untuk melakukan pencetakan dokumen tersebut.
Penandatanganan ini seharusnya menjadi sinyal hijau bagi dimulainya seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan. Secara regulasi, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, setelah penandatanganan dilakukan, proses selanjutnya berada pada ranah teknis administratif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). BPKD berkewajiban melakukan verifikasi final pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar dokumen tersebut dapat segera dicetak (print out) oleh masing-masing dinas.
Anehnya, meski dokumen sudah diteken sejak dua hari lalu, sejumlah Kepala SKPK mengaku masih “digantung” tanpa informasi yang jelas. “Kami mendapat kabar sudah diteken pimpinan, tapi dari BPKD belum ada perintah untuk cetak. Kami belum bisa memproses pencairan uang persediaan (UP) untuk operasional kantor,” ungkap salah satu sumber di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Kondisi ini menempatkan BPKD Aceh Selatan dalam sorotan tajam. Jika pada tahap sebelumnya hambatan diduga berada pada level kebijakan pimpinan (Plt Bupati dan DPRK), kini sumbatan birokrasi justru berpindah ke level pelaksana teknis. Sikap BPKD yang masih enggan memberikan keterangan transparan terkait alasan penundaan pencetakan DPA memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas kinerja instansi pengelola keuangan daerah tersebut.
Keterlambatan di level teknis ini dianggap sangat merugikan, mengingat waktu efektif di awal tahun anggaran terus berjalan. Tanpa instruksi cetak DPA, SKPK tidak memiliki dasar hukum untuk memulai proses lelang pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan rutin lainnya. Publik kini menanti langkah cepat BPKD untuk segera melepaskan hambatan administratif ini agar roda pembangunan di Aceh Selatan tidak terus tersandera oleh urusan birokrasi internal yang lamban.[red]











