Viral Rekaman CCTV, Terkuak Dugaan Kekerasan di Daycare Banda Aceh

Banda Aceh | SNN — Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Baby Preneur Daycare Banda Aceh tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem pengawasan di tempat penitipan anak. Peristiwa yang melibatkan pengasuh berinisial DS (24) itu menjadi sorotan setelah rekaman CCTV viral di media sosial. Ironisnya, pihak yayasan mengklaim bahwa akses CCTV selama ini bersifat terbuka bagi orang tua, namun dugaan tindakan kekerasan tetap terjadi tanpa terdeteksi lebih awal.
Ketua yayasan, Husaini, menyebutkan bahwa daycare yang telah beroperasi selama lima tahun itu memang mengandalkan CCTV sebagai bentuk transparansi kepada wali anak. Namun kasus ini menunjukkan bahwa keberadaan teknologi pengawasan saja belum cukup menjamin keamanan anak.
“CCTV kita terbuka, tapi ini jadi evaluasi besar bagi kami. Kami akan periksa semua rekaman untuk memastikan tidak ada kejadian serupa sebelumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menetapkan DS sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Sejauh ini sudah enam saksi kami periksa. Kami masih mendalami kemungkinan adanya kejadian lain maupun pelaku tambahan,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak tidak bisa hanya bergantung pada teknologi. Diperlukan sistem seleksi tenaga pengasuh yang lebih ketat, pelatihan khusus terkait perlindungan anak, serta evaluasi berkala terhadap kinerja pengasuh. Selain itu, peran aktif orang tua dalam memantau serta keberanian untuk melapor jika menemukan kejanggalan juga menjadi kunci dalam mencegah kasus serupa terulang.
Dengan bergulirnya proses hukum, publik kini menanti langkah konkret dari pihak terkait, baik yayasan maupun pemerintah, untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang penitipan benar-benar terjamin. [TP]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait

Rp20 Miliar Digelontorkan ke Pulo Aceh, Pemkab Fokus Bangun Jalan dan Irigasi
28 April 2026

Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Diperkuat Lewat Simulasi Sirene di Banda Aceh
25 April 2026

Empat Bulan Berjalan, KDMP Syariah Lam Lumpu Mulai Dirasakan Manfaatnya
14 jam lalu

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Empat Sapi Diamankan
Baru saja
Semua Berita

Polemik Pergub JKA, Ketua DPRA: Ini Pelanggaran Norma Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
1 jam lalu

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBA Gelar Pelatihan Alat Komunikasi Darurat 2026
10 jam lalu

Klaim RSUYA Ditentukan Pusat, KOMASE: “Itu Bukti Pelanggaran Fatal, Bupati Jangan Berlindung di Balik BPJS!”
13 jam lalu

Eskalasi Krisis RSUYA: Dari Ultimatum KOMASE hingga Desakan Pansus dan Pencopotan Direktur oleh GeRMAS
13 jam lalu

Anggaran Rp27 Miliar RSUD Yuliddin Away Disorot, Transparansi Dipertanyakan
15 jam lalu

Siapkan Generasi Aceh Tembus Beasiswa Luar Negeri, BPSDM Aceh Buka Pelatihan Bahasa Akademik Gratis
16 jam lalu



