Sejumlah Rekanan Disebut Sudah Dibayar, Skema Pelunasan Utang Pemkab Aceh Selatan 2026 Belum Jelas

ACEH SELATAN | SNN – Penyelesaian tunggakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada pihak ketiga/rekanan atas pekerjaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kembali menjadi sorotan. Memasuki awal Oktober 2026, belum ada penjelasan terbuka mengenai skema pembayaran utang tersebut melalui APBK 2026.
Redaksi SaranNews dalam beberapa hari terakhir telah mengajukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait, mulai dari Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Denny Herry Safputra, hingga Kabid Perbendaharaan BPKD Aceh Selatan Lidia Sari, S.AP.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban mengenai berapa nilai tunggakan yang telah dibayarkan sepanjang 2026, berapa yang masih tersisa, sumber anggaran yang digunakan, serta bagaimana mekanisme penentuan rekanan yang memperoleh pembayaran lebih dahulu.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi tersebut, SaranNews menerima informasi dari sejumlah rekanan yang masih memiliki tagihan kepada Pemkab Aceh Selatan.
Salah seorang rekanan yang minta identitasnya tidak dipublis menyampaikan bahwa mendapatkan informasi adanya pembayaran terhadap sebagian rekanan tertentu.
Namun hingga awal Oktober 2026, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran tagihan milik mereka sendiri.
Informasi mengenai pembayaran kepada sebagian rekanan tersebut belum dapat diverifikasi melalui data resmi BPKD karena hingga kini belum ada daftar terbuka mengenai rekanan yang telah menerima pembayaran, besaran pembayaran, maupun dasar penetapan prioritasnya.
Sejumlah rekanan juga mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada dinas tempat paket pekerjaan mereka berada.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pihak dinas disebut juga belum mendapatkan kejelasan mengenai skema pembayaran tunggakan tersebut.
Pihak dinas, menurut keterangan beberapa rekanan, menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan daerah maupun BPKD mengenai mekanisme penyelesaian utang tahun 2024 dan 2025 melalui anggaran 2026.
Polemik Sejak Akhir 2025
Persoalan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebelumnya sempat memuncak pada akhir 2025.
Saat itu, sejumlah rekanan mempersoalkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan bahkan telah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh dinas atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun pembayaran tidak terealisasi karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak diterbitkan oleh BPKD hingga tahun anggaran berakhir.
Kondisi tersebut menimbulkan polemik cukup panjang.
Sejumlah rekanan sempat mengancam membongkar bangunan yang telah mereka kerjakan karena pembayaran tidak kunjung diterima.
Ketegangan terkait pembayaran tunggakan juga sempat terjadi di Kantor BPKD Aceh Selatan hingga berujung pada insiden perusakan dan dugaan percobaan pembakaran di ruang perbendaharaan pada Januari 2026.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRK Aceh Selatan melalui rapat dengar pendapat pada awal 2026.
Dalam pembahasan tersebut, penyelesaian SPM tahun sebelumnya yang belum terealisasi menjadi salah satu persoalan yang diminta DPRK untuk segera dituntaskan.
Masuk 2026, Skema Belum Jelas
Meski telah memasuki Oktober 2026, pertanyaan mengenai skema penyelesaian utang tersebut belum mendapatkan jawaban yang terang.
Publik hingga kini belum mengetahui berapa sebenarnya nilai kewajiban kepada pihak ketiga yang dibawa dari tahun 2024 dan 2025 ke APBK 2026.
Begitu pula belum diketahui berapa nilai yang telah dibayarkan sepanjang Januari hingga September 2026.
Jika informasi mengenai adanya pembayaran kepada sebagian rekanan benar, persoalan berikutnya adalah dasar pembayaran tersebut.
Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan urutan SPM, usia tagihan, hasil verifikasi, nilai pekerjaan, jenis kegiatan, ketersediaan kas daerah atau berdasarkan skala prioritas tertentu.
Persoalan itu menjadi penting karena pembayaran utang pemerintah daerah seharusnya memiliki mekanisme yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki hak tagih.
Pakai Anggaran Mana?
Pertanyaan lain yang muncul adalah sumber anggaran yang digunakan untuk membayar kewajiban tersebut.
Sebelumnya, penyelesaian utang rekanan sempat dikaitkan dengan APBK 2026, pergeseran anggaran maupun kemungkinan pengakomodasiannya melalui perubahan APBK.
Namun hingga awal Oktober, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai berapa alokasi anggaran yang secara khusus disiapkan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Apabila sebagian utang memang sudah dibayarkan, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pembayaran dilakukan melalui APBK murni 2026, pergeseran anggaran, DPA masing-masing SKPD atau mekanisme penganggaran lainnya.
Kejelasan ini dinilai penting, terutama karena masih terdapat rekanan yang mengaku belum mengetahui kapan tagihan mereka akan diselesaikan.
Publik Menunggu Transparansi
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Berapa total utang pihak ketiga yang dibawa ke tahun anggaran 2026?
Berapa yang telah dibayarkan?
Siapa saja rekanan yang telah menerima pembayaran?
Berapa besar nilai pembayaran kepada masing-masing rekanan?
Apa dasar penentuan prioritas pembayaran?
Dari pos anggaran mana pembayaran tersebut dilakukan?
Dan berapa nilai kewajiban yang masih tersisa hingga awal Oktober 2026?
Keterbukaan terhadap data tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya dugaan perlakuan berbeda antar-rekanan.
Terlebih, polemik pembayaran utang tersebut sebelumnya telah menimbulkan konflik cukup serius antara sejumlah rekanan dengan pemerintah daerah.
SaranNews masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, BPKD, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan mekanisme dan realisasi penyelesaian tunggakan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan yang telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Plt Kepala BPKD Denny Herry Safputra dan Kabid Perbendaharaan BPKD Lidia Sari, S.AP., belum memperoleh jawaban.
Redaksi akan melanjutkan penelusuran mengenai daftar pembayaran utang rekanan sepanjang 2026, dasar penganggarannya, serta sisa kewajiban Pemkab Aceh Selatan yang belum diselesaikan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












