Paradoks Kemitraan Polisi dan Pers, Manis di Seremoni Pahit di Ruang Penyidikan

  • Bagikan
gambar ilustrasi sarannews.net

Oleh: Redaksi sarannews.net

Hubungan antara kepolisian dan insan pers di Aceh belakangan ini menampilkan sebuah ironi yang cukup memprihatinkan. Di satu sisi, publik sering disuguhi berbagai pemberitaan tentang keakraban aparat keamanan dengan para wartawan melalui acara ngopi bersama, buka puasa bersama, hingga silaturahmi yang sarat dengan tawa dan jabat tangan erat. Kepolisian tiada henti menyuarakan narasi bahwa jurnalis adalah mitra strategis yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, pemandangan harmonis tersebut seolah runtuh seketika ketika berhadapan dengan realitas penegakan hukum di lapangan, di mana seorang wartawan Bithe.co justru dipanggil oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh terkait karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme perlindungan profesi yang semestinya.

Tindakan pemanggilan wartawan secara langsung oleh penyidik kepolisian ini jelas mengabaikan roh dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa profesi kewartawanan memiliki payung hukum khusus atau lex specialis, di mana setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Kepolisian seharusnya tidak lupa bahwa antara Polri dan Dewan Pers telah terjalin Nota Kesepahaman yang mewajibkan penyidik untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Mengabaikan prosedur ini sama saja dengan menarik paksa sebuah karya jurnalistik ke dalam ranah pidana umum, yang pada akhirnya memunculkan ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis.

Peristiwa ini juga menyingkap sebuah ketidaksingkronan yang sangat nyata di dalam tubuh institusi kepolisian itu sendiri saat berhadapan dengan pekerja media. Upaya keras bagian kehumasan dalam merangkul wartawan dan membangun citra kelembagaan yang positif seakan menjadi langkah yang sia-sia ketika satuan reserse bertindak sepihak memanggil jurnalis di lapangan. Publik tentu patut mempertanyakan sejauh mana pemahaman menyeluruh aparat penegak hukum secara lintas satuan terhadap Undang-Undang Pers serta prinsip-prinsip kemerdekaan jurnalistik. Seremoni kemitraan yang menelan anggaran dan sering digelar itu pada akhirnya hanya akan dinilai sebagai kegiatan pencitraan belaka yang hampa makna, apabila sama sekali tidak dibarengi dengan penghormatan yang sungguh-sungguh terhadap profesi jurnalis di meja penyidikan.

Kemitraan yang sejati antara institusi Polri dan insan pers sejatinya tidak diuji pada saat menyantap hidangan di meja makan atau saat berfoto bersama dalam sebuah acara seremonial. Kemitraan yang sesungguhnya justru diuji secara riil ketika terjadi sengketa pemberitaan, yakni sejauh mana aparat penegak hukum mampu menahan diri dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sesuai aturan yang berlaku. Kejadian pemanggilan ini harus menjadi alarm sekaligus momentum evaluasi besar bagi jajaran aparat penegak hukum di Aceh untuk kembali menjadikan Undang-Undang Pers sebagai pedoman mutlak dalam menangani persoalan media. Iklim kebebasan pers harus dijaga bersama, dan tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang berpotensi membungkam suara-suara kritis yang menyuarakan kebenaran.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *