TAPAKTUAN | SNN — Rencana penggusuran Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Tapaktuan yang akan dialihfungsikan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh kini telah memicu gelombang protes dan krisis kepercayaan publik di Kabupaten Aceh Selatan. Polemik ini berakar dari sebuah keputusan yang terkesan sangat terburu-buru, yakni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada awal Maret lalu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan saat itu, H. Baital Mukadis. Publik menilai keputusan ini sangat prematur dan menabrak logika tata kelola pemerintahan karena berani mengorbankan fasilitas tanggap darurat bencana yang menyangkut nyawa warga demi sebuah layanan administratif keimigrasian vertikal. Kegaduhan ini menjadi bukti nyata bahwa ada proses kajian yang dilewati atau diabaikan oleh para pemangku kebijakan sebelum dokumen hukum tersebut disahkan.
Apabila dibedah melalui kacamata Hukum Administrasi Negara, keputusan pelepasan aset strategis ini menunjukkan anomali yang sangat fatal terkait penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Berdasarkan regulasi yang mengatur tentang Administrasi Pemerintahan serta pedoman pengelolaan aset daerah, setiap pelepasan barang milik daerah harus didasari oleh kajian kelayakan teknis dan sosial yang matang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya analisis risiko terkait skenario penambahan waktu respons armada pemadam kebakaran jika pos tersebut dipindahkan dari pusat kota. Kebijakan ini juga lahir tanpa adanya proses penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga wajar jika terkesan dipaksakan secara sepihak dan dinilai abai terhadap standar pelayanan minimal perlindungan dan keselamatan masyarakat setempat.
Keputusan kontroversial ini tentu tidak lahir begitu saja dari meja seorang Pelaksana Tugas Bupati, melainkan melibatkan rantai birokrasi panjang yang patut dimintai pertanggungjawabannya. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah, bersama jajaran teknis di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta dinas/instansi terkait seperti BPBD dan staf ahli pemerintahan dan lainnya, seharusnya menjadi benteng terakhir yang melakukan penyaringan ketat atas kelayakan hibah aset tersebut. Lolosnya dokumen hibah ini memunculkan pertanyaan besar mengenai berfungsinya peran penasihat staf di lingkungan birokrasi Aceh Selatan. Jika para pejabat teknis gagal memberikan telaah kritis terkait bahaya pemindahan Pos Damkar, maka telah terjadi kelumpuhan sistem pengawasan internal; namun jika peringatan sudah diberikan dan tetap diabaikan oleh pimpinan, hal ini mencerminkan arogansi kekuasaan yang sangat membahayakan tata kelola pemerintahan.
Merespons besarnya penolakan warga, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akhirnya dikabarkan kemudian akan mengambil langkah korektif. Melalui pernyataan resmi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Diva Samudra Putra, dipastikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan kajian ulang secara mendalam terkait wacana hibah aset tersebut. Langkah penganuliran eksekusi wacana awal ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan Kantor Imigrasi, melainkan sebuah upaya perbaikan kebijakan yang sah secara administratif. Evaluasi ini diarahkan untuk merumuskan adendum perubahan pada naskah hibah guna mencari lahan alternatif lain milik pemerintah yang bebas sengketa, sehingga perluasan layanan paspor dapat terwujud tanpa harus memadamkan fungsi vital perlindungan warga dari ancaman bencana.[red]












