
Oleh: Alizamzam (Ketua LSM FORMAKI)
Pasca keputusan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan akibat bepergian tanpa izin saat daerah dilanda bencana, tongkat estafet kepemimpinan kini beralih kepada Wakil Bupati, Baital Mukadis, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial di tengah masyarakat: Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Plt Bupati? Apakah ia memiliki kuasa mutlak layaknya Bupati definitif?
LSM FORMAKI merasa perlu memberikan pencerahan hukum agar masyarakat Aceh Selatan dapat ikut serta mengawasi jalannya roda pemerintahan selama masa “hukuman” ini berlangsung.
Status Baital Mukadis sebagai Plt Bupati adalah perintah undang-undang, bukan sekadar penunjukan politis. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Secara prinsip, Plt Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan roda pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan (vacuum of power). Tugas utamanya meliputi:
Namun, ada “Rambu-Rambu Merah” yang wajib dipatuhi. Seorang Plt bukanlah raja kecil yang bisa seenaknya merombak tatanan birokrasi yang sudah ada, kecuali dalam kondisi mendesak dan mendapat izin tertulis.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A, yang juga sering dijadikan rujukan dalam Surat Edaran Mendagri bagi pejabat sementara/pelaksana tugas, terdapat empat batasan sakral yang DILARANG dilakukan oleh seorang Plt Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri:
FORMAKI mengingatkan bahwa alasan utama pemberhentian sementara Bupati definitif adalah kelalaian dalam kehadiran saat bencana. Maka, tugas absolut Plt Bupati saat ini adalah memimpin komando penanganan banjir dan longsor di Trumon, Labuhanhaji, dan wilayah terdampak lainnya.
Publik tidak butuh manuver politik atau seremonial belaka. Publik butuh logistik, perbaikan tanggul, alat berat yang bekerja, dan kehadiran negara di tengah lumpur bencana.
Kami dari LSM FORMAKI akan mengawasi secara ketat setiap tanda tangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Baital Mukadis selama 3 bulan ke depan.
Masa 3 bulan ini adalah ujian kepemimpinan, bukan kesempatan untuk aji mumpung.[red]
Aceh Selatan, 9 Desember 2025 Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI)







Oleh: Alizamzam (Ketua LSM FORMAKI)
Pasca keputusan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan akibat bepergian tanpa izin saat daerah dilanda bencana, tongkat estafet kepemimpinan kini beralih kepada Wakil Bupati, Baital Mukadis, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial di tengah masyarakat: Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Plt Bupati? Apakah ia memiliki kuasa mutlak layaknya Bupati definitif?
LSM FORMAKI merasa perlu memberikan pencerahan hukum agar masyarakat Aceh Selatan dapat ikut serta mengawasi jalannya roda pemerintahan selama masa “hukuman” ini berlangsung.
Status Baital Mukadis sebagai Plt Bupati adalah perintah undang-undang, bukan sekadar penunjukan politis. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Secara prinsip, Plt Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan roda pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan (vacuum of power). Tugas utamanya meliputi:
Namun, ada “Rambu-Rambu Merah” yang wajib dipatuhi. Seorang Plt bukanlah raja kecil yang bisa seenaknya merombak tatanan birokrasi yang sudah ada, kecuali dalam kondisi mendesak dan mendapat izin tertulis.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A, yang juga sering dijadikan rujukan dalam Surat Edaran Mendagri bagi pejabat sementara/pelaksana tugas, terdapat empat batasan sakral yang DILARANG dilakukan oleh seorang Plt Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri:
FORMAKI mengingatkan bahwa alasan utama pemberhentian sementara Bupati definitif adalah kelalaian dalam kehadiran saat bencana. Maka, tugas absolut Plt Bupati saat ini adalah memimpin komando penanganan banjir dan longsor di Trumon, Labuhanhaji, dan wilayah terdampak lainnya.
Publik tidak butuh manuver politik atau seremonial belaka. Publik butuh logistik, perbaikan tanggul, alat berat yang bekerja, dan kehadiran negara di tengah lumpur bencana.
Kami dari LSM FORMAKI akan mengawasi secara ketat setiap tanda tangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Baital Mukadis selama 3 bulan ke depan.
Masa 3 bulan ini adalah ujian kepemimpinan, bukan kesempatan untuk aji mumpung.[red]
Aceh Selatan, 9 Desember 2025 Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI)