
BANDA ACEH | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) secara resmi menyatakan akan mendorong proses hukum terkait temuan indikasi penyimpangan dalam Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Sosial Aceh Tahun Anggaran 2026. Desakan ini muncul setelah FORMAKI menyoroti pembaruan dokumen RUP per 23 April 2026.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, FORMAKI menemukan sejumlah pola yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Temuan tersebut dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana korupsi.
Terdapat empat indikasi utama pelanggaran hukum yang disoroti oleh FORMAKI:
FORMAKI menyatakan bahwa temuan-temuan ini berpotensi berkaitan erat dengan pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, temuan ini juga berpotensi menabrak Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengenai prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, dan adil.
Sebagai langkah resmi, FORMAKI akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Aceh, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut akan dilampirkan dengan bukti awal, termasuk analisis pola anggaran, daftar paket dengan kesamaan nominal, serta indikasi fragmentasi pengadaan. FORMAKI juga mendorong dilakukannya audit investigatif khusus terhadap paket bantuan sosial bernilai miliaran rupiah, paket berulang dengan nominal identik, serta paket yang memiliki potensi duplikasi.
Pihak FORMAKI mengingatkan “Jika indikasi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi kerugian negara tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang terstruktur, Setiap penyimpangan dalam anggaran sosial adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran moral terhadap masyarakat yang membutuhkan,” pungkas rilis tersebut. Pengelolaan anggaran bantuan sosial dituntut untuk sepenuhnya bersih dari segala bentuk manipulasi.tegasnya.[red]






BANDA ACEH | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) secara resmi menyatakan akan mendorong proses hukum terkait temuan indikasi penyimpangan dalam Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Sosial Aceh Tahun Anggaran 2026. Desakan ini muncul setelah FORMAKI menyoroti pembaruan dokumen RUP per 23 April 2026.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, FORMAKI menemukan sejumlah pola yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Temuan tersebut dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana korupsi.
Terdapat empat indikasi utama pelanggaran hukum yang disoroti oleh FORMAKI:
FORMAKI menyatakan bahwa temuan-temuan ini berpotensi berkaitan erat dengan pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, temuan ini juga berpotensi menabrak Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengenai prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, dan adil.
Sebagai langkah resmi, FORMAKI akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Aceh, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut akan dilampirkan dengan bukti awal, termasuk analisis pola anggaran, daftar paket dengan kesamaan nominal, serta indikasi fragmentasi pengadaan. FORMAKI juga mendorong dilakukannya audit investigatif khusus terhadap paket bantuan sosial bernilai miliaran rupiah, paket berulang dengan nominal identik, serta paket yang memiliki potensi duplikasi.
Pihak FORMAKI mengingatkan “Jika indikasi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi kerugian negara tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang terstruktur, Setiap penyimpangan dalam anggaran sosial adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran moral terhadap masyarakat yang membutuhkan,” pungkas rilis tersebut. Pengelolaan anggaran bantuan sosial dituntut untuk sepenuhnya bersih dari segala bentuk manipulasi.tegasnya.[red]