DPRA Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ali Basrah Sebagai Wakil Ketua 

  • Bagikan

SaranNews| Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kembali mengusulkan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua II DPR Aceh untuk periode 2024-2029. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, mengungkapkan, sebelumnya, pada rapat paripurna 4 Oktober 2024, calon pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar telah ditetapkan. Namun, pengusulan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat tertunda karena persoalan administrasi.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh pada 21 Januari 2025, pimpinan dan anggota telah menjadwalkan kembali pengusulan penetapan pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar untuk dilaksanakan dalam rapat paripurna hari ini,” kata Zulfadhli saat memimpin rapat paripurna tersebut.

Lebih lanjut, dalam rapat paripurna tersebut, seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh sepakat untuk mengusulkan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua II DPR Aceh. Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi setelah Zulfadhli menanyakan kesepakatan kepada para anggota dewan.

“Sepakat,” sambut para anggota DPR Aceh yang hadir dalam rapat tersebut.

Zulfadhli mengatakan, keputusan rapat paripurna tersebut akan segera disampaikan kepada Mendagri melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mendapatkan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan melalui keputusan Mendagri.

Dalam kesempatan yang sama, Zulfadhli mengingatkan seluruh anggota dewan agar tidak melakukan manuver politik terkait keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil merupakan keputusan lembaga yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Jangan ada manuver-manuver dari partai-politik (Parpol) dan ketua-ketua fraksi, ini ingat ya, keputusan sudah kita ambil,” tutup Zulfadhli.

Rapat Paripurna DPRA tahun 2025 tersebut selain penetapan wakil ketua DPRDA, juga menetapkan  Rancangan Peraturan DPRA Tentang Tata Tertib,  dan Penyerahan Laporan Reses II Tahun 2024.(*)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *