BANDA ACEH | SNN – Langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, yang menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memulai tender APBA 2026 pada akhir Februari ini patut diapresiasi sebagai upaya memutus rantai keterlambatan pembangunan yang selama ini menjadi penyakit kronis. Instruksi tersebut menargetkan realisasi keuangan triwulan I mendekati angka 25 persen guna menggerakkan ekonomi rakyat sejak dini. Namun, di balik semangat percepatan tersebut, terselip persoalan fundamental yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan: transparansi digital yang masih melompong.
Berdasarkan data Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nasional, kesiapan administrasi mayoritas SKPA di Aceh justru berada pada titik yang mengkhawatirkan. Dari puluhan instansi, sebagian besar masih mencatatkan angka nol pada kolom paket maupun pagu anggaran, termasuk dinas-dinas besar yang mengelola proyek infrastruktur strategis. Hanya segelintir yang telah melakukan input data, seperti BLUD RSUD dr. Zainoel Abidin dengan 13 paket, Dinas Sosial dengan 41 paket, dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian dengan 2 paket.
Kondisi ini memicu reaksi dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI). Mereka menilai instruksi tender tanpa didahului pengumuman di laman SiRUP LKPP adalah anomali yang serius. “Jika item program dan anggaran tidak diumumkan secara terbuka, publik tidak bisa memverifikasi apakah proyek tersebut sesuai kebutuhan rakyat atau pesanan pihak tertentu,” tegas perwakilan FORMAKI. Kekhawatiran akan adanya indikasi kecurangan seperti “lelang kurung” atau pengkondisian pemenang proyek kian menguat karena minimnya informasi yang bisa diakses secara adil oleh seluruh penyedia jasa.
Secara teknis, mengabaikan pengumuman RUP merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku. Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres 16/2018), Pasal 18 dan Pasal 22 secara tegas mewajibkan setiap rencana pengadaan diumumkan melalui aplikasi SiRUP. Tanpa tahapan ini, proses tender secara sistemis tidak dapat ditarik ke aplikasi SPSE dan berisiko cacat prosedur. Memaksakan lelang di tengah data SiRUP yang masih nol bukan hanya berpotensi menjadi temuan audit BPK, tetapi juga menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perintah pimpinan dengan kepatuhan birokrasi terhadap aturan main nasional.
Oleh karena itu, Redaksi sarannews mendesak agar kebijakan percepatan ini bersifat komprehensif. Memerintahkan tender harus berjalan selaras dengan perintah penuntasan input RUP di semua OPD/SKPA sebelum tenggat 27 Februari 2026 yang ditetapkan Gubernur. Transparansi digital bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertama untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di awal kepemimpinan Mualem. Jangan sampai ambisi mengejar target realisasi 25 persen justru mengorbankan integritas dan hak publik atas informasi yang jujur dan terbuka.[red]












