Kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kendali Bupati H. Mirwan MS tampaknya masih terjebak dalam lorong gelap krisis tata kelola yang tak berujung. Harapan publik akan hadirnya pembenahan birokrasi pasca sang bupati dijatuhi sanksi penonaktifan oleh Menteri Dalam Negeri ternyata bertepuk sebelah tangan. Sekembalinya dari masa hukuman dan mengikuti magang tersebut, roda pemerintahan justru tidak menunjukkan indikator perbaikan kinerja yang berarti. Salah satu cerminan paling nyata dari karut-marutnya manajerial ini adalah belum tuntasnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026, padahal kalender kini telah bergerak menuju akhir bulan April. Ironisnya, intensitas keberangkatan bupati yang kerap wara-wiri ke Jakarta sama sekali tidak membuahkan hasil yang bisa dirasakan oleh daerah. Alih-alih membawa pulang program strategis dari pemerintah pusat, kondisi di daerah justru semakin memprihatinkan karena seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeluh tidak bisa mengeksekusi program akibat tersandera oleh kebijakan pimpinan yang tidak jelas arahnya.
Di tengah kelumpuhan birokrasi tersebut, pimpinan daerah justru lebih sering terlihat sibuk menghabiskan waktu untuk urusan seremonial belaka. Substansi utama dari tata kelola pemerintahan, yakni memberikan kepastian hukum dan administrasi, justru dibiarkan terbengkalai. Sebagai contoh, hasil uji kompetensi pejabat eselon yang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu hingga kini dibiarkan mengambang tanpa adanya kejelasan tindak lanjut, yang secara otomatis mengganggu ritme kerja dan kepastian karier aparatur sipil negara. Lebih jauh lagi, Program BASAGA yang selama ini digaungkan sebagai program unggulan pasangan MANIS, atau akronim dari Mirwan Baital Muqaddis, pada kenyataannya hanya berakhir menjadi Pemberian Harapan Palsu (PHP) bagi rakyat tanpa ada eksekusi nyata di lapangan.
Persoalan paling krusial yang kini mengancam stabilitas daerah adalah bom waktu berupa tumpukan utang kepada pihak ketiga yang berasal dari pengerjaan proyek tahun 2024 hingga 2025. Janji manis pemerintah daerah untuk melunasi kewajiban tersebut pada tahun ini ternyata hanyalah isapan jempol, terbukti dengan tidak adanya pos anggaran untuk pembayaran utang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBK 2026. Ketidakpedulian ini memicu gelombang kemarahan yang luar biasa dari para rekanan pada awal tahun, yang berujung pada aksi protes keras, ancaman pembongkaran paksa fasilitas bangunan proyek yang belum dibayar, hingga ancaman pembakaran kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Rakyat dan pelaku usaha lokal yang telah menyelesaikan tanggung jawabnya secara penuh justru menjadi korban dari ketidakmampuan eksekutif dalam menyusun skala prioritas keuangan.
Upaya penyelesaian yang dijanjikan pemerintah pun tak lebih dari sekadar mengulur waktu demi meredam gejolak sesaat. Pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten awal tahun lalu, pihak eksekutif berjanji akan menyelesaikan seluruh sisa utang proyek pada bulan Maret 2026. Namun, ketika tenggat waktu tersebut terlewati tanpa ada sepeser pun pembayaran, pemerintah kembali melempar janji baru bahwa pelunasan akan dilakukan setelah pergeseran anggaran pada bulan April ini. Faktanya, hingga akhir bulan April ini, konfirmasi mengenai kapan pembahasan pergeseran anggaran tersebut akan dimulai sama sekali belum menemukan titik terang. Rentetan kebohongan birokrasi ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa ketika seorang pemimpin terlalu sibuk dengan panggung seremonial, maka tugas utama untuk mengelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan bertanggung jawab akan selalu terabaikan.












