Bukti Sertifikat CKS Terungkap, Narasi “Penataan” Disdikbud Aceh Selatan Runtuh Seketika
Aceh Selatan | SNN – Tabir gelap yang menyelimuti pencopotan Kepala SD Padang Bakau, Labuhanhaji, kini tersingkap dengan fakta yang tak terbantahkan. Sebuah skandal kebohongan publik mencuat setelah salinan resmi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) milik Zulbaidi dengan nomor register 21023L0140607121252024 beredar ke publik. Dokumen otentik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek tersebut membuktikan secara sah bahwa Zulbaidi telah lulus Diklat Calon Kepala Sekolah sejak 31 Desember 2021 dengan predikat “Memuaskan”. Munculnya bukti fisik ini secara otomatis meruntuhkan seluruh narasi “penataan profesional” yang dibangun oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd., yang sebelumnya berdalih di berbagai media bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena Zulbaidi tidak memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS).
Fakta ini tidak hanya membuktikan adanya kekeliruan administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindakan pembohongan publik dalam jabatan yang dilakukan secara sengaja untuk melegitimasi kebijakan yang cacat prosedur. Dalam keterangannya kepada sumber media secara gamblang Zulbaidi meluruskan informasi menyesatkan tersebut dengan membeberkan data komparatif yang sangat telanjang mengenai kondisi kepemimpinan sekolah di wilayah Labuhanhaji. Beliau menegaskan bahwa kutipan pernyataan Plt Kadisdikbud adalah kekeliruan besar karena pada kenyataannya, beliau adalah satu dari sedikit orang yang memenuhi kualifikasi nasional tersebut.
“Bahwa dikatakan saya belum punya sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) salah besar, karena kepala sekolah yang ada sekarang di wilayah Labuhanhaji cuma 4 orang yang punya sertifikat calon kepala sekolah dari 13 sekolah yaitu: 1. Kepala SDN 3 Labuhanhaji 2. Kepala sekolah SDN Kauman Pisang 3. PLT Kepala Sekolah SDN 6 Labuhanhaji 4. Kepala sekolah SDN Padang Bakau (yang diberhentikan oleh PLT Kepala Dinas Dikbud Aceh Selatan Ridha Nisfu). Sementara 9 kepala sekolah yang ada di sekolah Dasar wilayah Labuhanhaji belum punya sertifikat calon kepala sekolah. Cuma meluruskan,” ujar Zulbaidi.
Ketimpangan data ini memicu tanda tanya besar bagi publik mengenai objektivitas penataan yang diklaim oleh pihak Dinas Pendidikan. Jika dalih ketiadaan sertifikat CKS digunakan sebagai alat pukul untuk melengserkan Zulbaidi, mengapa sembilan kepala sekolah lainnya di Labuhanhaji yang nyata-nyata belum bersertifikat justru tetap kokoh di posisinya? Fenomena ini memberikan kesan kuat adanya praktik tebang pilih atau “target operasi” administratif terhadap personil tertentu yang diduga tidak sejalan dengan kepentingan politik pemegang otoritas saat ini. Secara hukum, penggunaan alasan palsu untuk mencopot pejabat definitif telah merusak prinsip kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencoreng marwah sistem merit yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Lebih jauh lagi, kebijakan kontroversial ini semakin mempertegas dugaan adanya politisasi birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan Aceh Selatan. Mengingat status Ridha Nisfu sebagai pejabat yang mendapatkan promosi kilat pasca-Pilkada karena rekam jejaknya sebagai bagian dari tim sukses, tindakan menggunakan fakta palsu untuk menyingkirkan pejabat definitif yang kompeten sangat sulit untuk tidak dikaitkan dengan motif balas jasa atau dendam politik.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T.Sukadi, memandang bahwa tindakan ini telah melampaui batas kewenangan Pelaksana Tugas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Tanpa adanya dokumen evaluasi kinerja yang jujur dan objektif, SK pemberhentian Zulbaidi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan secara substansi dapat dinyatakan batal demi hukum.
Lebih lanjut T Sukandi menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mencoreng citra kepemimpinan daerah. Dengan terbuktinya bahwa Zulbaidi memiliki sertifikat CKS sementara alasan pencopotannya adalah ketiadaan sertifikat tersebut, maka keputusan pemberhentian ini bukan saja batal demi hukum, tetapi juga membuka peluang lebar bagi adanya konsekuensi hukum pidana maupun perdata bagi pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut.
Secara analisis hukum dan etika pemerintahan, temuan ini mengubah status kebijakan tersebut dari sekadar maladministrasi menjadi potensi tindakan melawan hukum karena adanya unsur memberikan keterangan palsu dalam jabatan. Apabila data ini dibawa ke ranah pemeriksaan inspektorat atau gugatan hukum, posisi Plt Kadisdikbud akan sangat tersudut karena ia menggunakan alasan yang tidak sesuai fakta untuk mencopot seorang pejabat definitif. Ketidakadilan ini semakin mencolok mata publik; mengapa dari segelintir orang yang kompeten dan memenuhi syarat administratif sesuai standar nasional, justru satu orang yang sah secara hukum malah didepak? Fenomena ini memberikan pesan yang sangat buruk bagi dunia pendidikan Aceh Selatan bahwa memiliki sertifikat kompetensi atau prestasi ternyata tidak lebih penting daripada memiliki kedekatan atau “restu” politik dari pemegang otoritas sementara.
Pemerintah daerah, terutama Bupati Aceh Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, harus segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi posisi Plt Kadisdikbud atas skandal kebohongan ini sebelum kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan semakin tergerus. Pendidikan adalah sektor sakral yang seharusnya menjadi tempat persemaian nilai-nilai kejujuran, namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan praktik manipulasi administratif demi kepentingan kekuasaan. Jika keadilan tidak segera dikembalikan kepada mereka yang dizalimi, maka preseden buruk ini akan menjadi duri dalam daging bagi stabilitas birokrasi dan kualitas pendidikan di Bumi Pala untuk waktu yang lama, tutup Sukandi.[red].











