Penunjukan Plt Kadis PUPR Aceh Selatan Tuai Polemik: Abaikan Kader Internal, Sarat Kepentingan Proyek dan Bayang-bayang Timses?

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SNN – Keputusan Bupati Aceh Selatan yang menunjuk Skar Fharaby sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memicu polemik dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Langkah penunjukan ini memunculkan sorotan tajam terkait dugaan pengabaian potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dari dalam instansi itu sendiri. Publik secara kritis mempertanyakan alasan mendasar mengapa pemerintah daerah terkesan harus “mengimpor” pejabat yang baru saja pindah dari luar daerah untuk menduduki posisi yang sangat strategis. Keputusan ini seolah menafikan keberadaan kader-kader internal di Dinas PUPR Aceh Selatan yang secara kepangkatan maupun pengalaman dinilai lebih layak dipromosikan dan pastinya lebih memahami pemetaan teknis pembangunan di daerahnya sendiri.

Kritik yang mengemuka ke ruang publik tidak hanya berhenti pada persoalan rekam jejak kedinasan semata, melainkan mulai merambah pada isu dugaan intervensi politik tingkat tinggi. Isu yang santer berkembang menyebutkan bahwa penunjukan Skar Fharaby diduga kuat tidak lepas dari peran dan sokongan pihak tertentu, yang berafiliasi dengan tim sukses sekaligus donatur pemenangan pada Pemilihan Bupati akhir tahun 2024 lalu. Rekam jejak kepindahannya dari Kota Subulussalam pada tahun lalu, yang kemudian secara mulus langsung menempati jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dinilai oleh sejumlah pemerhati kebijakan bukan sekadar kebetulan birokrasi, melainkan bagian dari skenario balas budi politik yang telah diatur secara sistematis.

Penempatan pejabat yang diduga memiliki irisan dengan kepentingan politik di instansi sekelas Dinas PUPR pada akhirnya memicu kekhawatiran yang sangat serius terkait tata kelola anggaran daerah. Dinas PUPR merupakan instansi basah yang memegang kendali atas eksekusi infrastruktur dan mengelola porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dalam jumlah triliunan rupiah. Banyak kalangan menduga bahwa pengondisian pucuk pimpinan ini merupakan langkah taktis awal untuk memonopoli serta mengarahkan pengelolaan proyek-proyek daerah demi kepentingan kelompok tertentu. Kondisi ini menuntut adanya pengawasan ekstra ketat dari unsur legislatif, lembaga swadaya masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk memastikan instrumen negara tidak dibajak demi memuluskan syahwat monopoli anggaran.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *