Kawal RUU Inisiatif DPR RI, Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA untuk Jaga Kewenangan dan Kekhususan Aceh

BANDA ACEH | SaranNews.net — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), memimpin rapat koordinasi bersama Tim Pemerintah Aceh guna membahas persiapan pengawalan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Pertemuan difokuskan untuk merumuskan langkah sistematis Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UUPA yang kini telah resmi ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
Wagub Dek Fadh menegaskan pentingnya memastikan setiap perubahan pasal dalam UUPA tidak menggerus, mengurangi, maupun menghilangkan kewenangan dan kekhususan yang telah melekat pada Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir secara utuh dalam revisi UUPA,” ujar Dek Fadh dalam rapat tersebut.
Fokus Pembahasan Isu Strategis
Rapat internal tersebut membedah sejumlah poin krusial yang berhubungan langsung dengan hak-hak konstitusional dan keberlanjutan pembangunan Aceh, antara lain:
- Dana Otonomi Khusus (Otsus): Skema keberlanjutan dan kepastian alokasi dana Otsus bagi percepatan pembangunan daerah.
- Kewenangan Pemerintah Aceh: Penegasan wewenang otonomi khusus dalam tata kelola pemerintahan daerah.
- Sektor Pertambangan: Regulatasi perizinan dan mekanisme pengelolaan sumber daya alam pertambangan.
- Kewenangan Wilayah Laut & ZEE: Penegasan batas wilayah kelautan serta kewenangan pengelolaan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
- Bagi Hasil Pajak & Migas: Formulasi pembagian pendapatan daerah dari sektor perpajakan serta minyak dan gas bumi secara adil dan transparan.
Penguatan Bahan Koordinasi Lintas Lembaga
Guna menyusun draf usulan yang kuat, seluruh SKPA terkait diinstruksikan untuk memberikan masukan teknis dan akademis sesuai dengan bidang kewenangannya masing-masing.
Hasil perumusan materi dari tim internal ini akan menjadi dokumen resmi Pemerintah Aceh dalam melakukan diplomasi, koordinasi, dan pengawalan intensif bersama Pemerintah Pusat serta DPR RI selama proses pembahasan RUU Perubahan UUPA berlangsung.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












