Ini Hasil Rapat DPR RI dan Mendagri Terkait Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 

  • Bagikan

SaranNews | Jakarta – Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2205. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito.Karnavian  sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

Adapun opsi pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur direncanakan sebagai berikut, opsi pertama jika tanpa sengketa di MK pelantikan dijadwalkan 1 sampai dengan 6 Februari 2025. Lalu opsi kedua,2 sampai dengan 17 April 2025 setelah sengketa di MK. Dan opsi ketiga 3 sampai 20 Maret jika dismissal di MK.

Begitupun, untuk Bupati dan Walikota opsi pertama 1 hingga 10 Februari 2025  tanpa sengketa di MK, opsi kedua 2 sampai 21 April 2025 setelah sengketa di MK. Dan opsi ketiga 2 hingga 24 Maret jika dismissal di MK.

Dalam rapat tersebut disebutkan juga bahwa khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh pelantikan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang undangan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *