SaranNews||NAGAN RAYA–Unit Inteldim 0116 Nagan Raya mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di salah satu gampong di kecamatan Darul Makmur, (27/5/2025).
Adapun peristiwa penangkapan pelaku dan pengamanan narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya itu terjadi sekira pukul 23.30 WIB, pada Senin 26 Mei 2025.
Dalam konferensi pers, Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Inf Fairuzzabadi, mengatakan, penangkapan keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat setempat.
“Pada senin 26 Mei 2025 sekira Pukul 14.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan milik warga di salah satu gampong di Kecamatan Darul Makmur,” Kata Letkol Inf Fairuzzabadi. Selasa (27/05/2025).
Perihal laporan itu, kata dia, tentang adanya transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu, pihaknya langsung memerintahkan untuk melaksanakan penyelidikan secara tertutup dan melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku apabila terbukti.
Kemudian, unit Intel 0116/Nara yang dipimpin Letda Inf Dharmawan melakukan Brifing bersama 6 personel lainnya, dan langsung menuju ke lokasi berdasarkan hasil penyelidikan di TKP.
“Kita mengamankan 4 orang terduga serta barang bukti berupa Plastik bening berisi Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 4 Gram, Dua buah alat hisap (Bong), Satu buah kacak Pirek,”Letkol Inf Fairuzzabadi.
Selain itu, pihaknya juga menangamankan uang Tunai Rp. 1,3 Juta, empat unit handphone merk Infinix warna Kuning, Oppo Warna Biru muda, Vivo Y21 warna Biru tua, realmie warna Abu-abu tua, Enam buah Korek Api (Mancis), Satu Set Plastik bening Kosong eceran di duga tempat pembungkus paket Narkotika.
Selanjutnya, dua Bungkus rokok Sampoerna mild dan satu bungkus gudang Garam Filter, Dua Unit Sepada Motor (1 Unit Honda Beat warna Hitam dan 1 Unit Honda Cb 150 R warna hitam serta satu buah Jam tangan merek P5.
“Pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025 Pukul 02.30 WIB keempat terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Makodim 0116/Nara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Letkol Inf Fairuzzabadi.
Keempat pelaku tersebut yakni bernisial, SB 25 tahun, IS 43 tahun, keduanya sopir berprofesi sebagai sopir truck perusahaan, lalu SA 35 tahun, dan TR 20 tahun bekerja sebagai petani. Mereka berdomisili di kecamatan Darul Makmur.
Menurut Letkol Inf Fairuzzabadi, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberantas kejahatan Narkotika yang merusak masa depan Bangsa.
“Tindakan Aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan tegas patut diapresiasi, karena peredaran Narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan, keamanan, dan moral masyarakat,” ungkap Letkol Inf Fairuzzabadi.
Kata Letkol Inf Fairuzzabadi, terhadap pelaku Narkotika tidak cukup hanya sekedar penangkapan, namun juga harus ada penanggulangan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pendidikan, rehabilitasi bagi pengguna, hingga pemberantasan jaringan besar di balik para kurir.
“Masyarakat juga perlu dilibatkan secara aktif dengan memberikan informasi ke aparat Hukum, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Masyarakat,” pinta Letkol Inf Fairuzzabadi.
“Dengan adanya sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat maka peredaran Narkoba bisa ditekan dengan harapan generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya laten Narkotika,” tutup Letkol Inf Fairuzzabadi.