Warga Desil Tinggi di Aceh Utara Tetap Bisa Berobat hingga Juli 2026

  • Bagikan
Dok. Humas Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA | SNN – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menginstruksikan pihak BPJS Kesehatan dan manajemen rumah sakit untuk memberikan kelonggaran bagi warga yang masuk dalam kategori desil tinggi. Dalam rapat koordinasi di Ruang Oproom Setdakab, Jumat (17/4/2026), bupati meminta agar aturan desil tersebut ditangguhkan sementara hingga Juli 2026 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait validitas data desil yang berdampak pada akses layanan kesehatan. Bupati menegaskan, tidak ingin ada warga yang terhambat mendapatkan pengobatan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit setelah dilanda bencana banjir.

“Saya meminta agar masyarakat dengan desil tinggi diberikan tenggang waktu setidaknya sampai Juli 2026. Tujuannya jelas, supaya mereka tetap bisa berobat seperti biasa tanpa terkendala aturan desil tersebut untuk sementara waktu,” ujar pria yang akrab disapa Ayahwa itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes., AAAK.,  menyarankan agar pemerintah daerah mulai melirik solusi alternatif, salah satunya dengan optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Aceh Utara. Menurutnya, sinergi ini sangat krusial agar fungsi sosial tetap berjalan bagi warga yang memang layak mendapatkan bantuan biaya kesehatan.

Sementara itu, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, S.ST, M.Si., menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa. Ia meminta pihak desa segera mengaktifkan operator SIKS-NG guna mempercepat proses usulan perubahan data desil bagi masyarakat di lapangan. (DI)

Penulis: Dhilal IkhsaniEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *