Aceh Besar | SNN – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Besar ditemukan berada di kawasan hutan konservasi berstatus cagar alam di wilayah Jantho. Temuan ini memicu kekhawatiran karena lokasi penambangan berada di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat dari segala bentuk eksploitasi, khususnya di sepanjang aliran Krueng Jalin dan sekitarnya.
Berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas tambang teridentifikasi di sekitar aliran Sungai Abah Krueng Ila. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 200 meter dari sempadan Krueng Inoeng dan sekitar 120 meter dari sempadan Krueng Ila, dua kawasan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem air.
Perubahan tutupan lahan dalam waktu relatif singkat ini mengindikasikan adanya pembukaan lahan secara intensif yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama terhadap kualitas sumber daya air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat di wilayah hilir, termasuk kawasan yang dialiri Krueng Jalin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, menyatakan bahwa penanganan persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Persoalan ini ditangani di tingkat provinsi. Kami juga menerima informasi bahwa pengambilan sampel air sudah dilakukan untuk mengkaji dampak lingkungan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dari sisi penegakan hukum, Polres Aceh Besar mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait laporan masyarakat.
“Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter sudah berkoordinasi dengan Polda. Kegiatan yang merugikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Polres melalui ADC Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan konkret di lapangan. Sementara itu, masyarakat setempat sebelumnya telah memberikan ultimatum agar aktivitas penambangan segera dihentikan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi, khususnya di wilayah hutan Jantho. Jika tidak segera ditindak, aktivitas tambang ilegal tersebut dikhawatirkan akan memperluas kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem sungai di kawasan Krueng Jalin dan sekitarnya. (Sr)












