TAPAKTUAN | SNN – Polemik pencopotan Zulbaidi sebagai Kepala Sekolah definitif SD Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji, kini memasuki babak baru setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan memberikan klarifikasi dengan pernyataan resmi ke publik. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd., menyatakan bahwa kebijakan penataan tersebut merupakan langkah sinkronisasi terhadap regulasi terbaru. Kepada media di Tapaktuan hari ini (15/04), Ridha Nisfu menegaskan bahwa penataan kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurutnya, regulasi tersebut membawa perubahan penting, terutama terkait persyaratan, masa penugasan, serta mekanisme pengangkatan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK).
Dalam penjelasannya, Ridha Nisfu menekankan bahwa jabatan kepala sekolah saat ini dipandang sebagai penugasan, bukan jabatan struktural, sehingga pemberhentian dapat dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi, terdapat beberapa kepala sekolah yang diusulkan pemberhentian, termasuk di wilayah Labuhanhaji, dengan alasan masa penugasan telah berakhir dan yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS). “Kepala sekolah dapat diusulkan pemberhentian jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain masa penugasan berakhir, pelanggaran disiplin, diangkat dalam jabatan lain, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan, hingga hasil kinerja tidak mencapai kategori baik,” ujar Ridha Nisfu saat memberikan keterangan terkait dasar kebijakan tersebut.
Namun, langkah Dinas Pendidikan yang menggunakan dalih Peraturan Menteri (Permen) ini justru dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya untuk menutupi dugaan pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi, yakni Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Berdasarkan aturan BKN tersebut, seorang Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kewenangan yang sangat terbatas dan dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian ASN, seperti mutasi atau pemberhentian, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis yang spesifik dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penggunaan argumen administratif mengenai sertifikat CKS untuk melengserkan pejabat definitif seperti Zulbaidi justru memperkuat kecurigaan publik adanya agenda politis di balik layar, mengingat status Ridha Nisfu yang merupakan mantan tim sukses Bupati terpilih yang berkuasa saat ini dan Zulbaidi dikabarkan tidak berpihak padanya saat pilkada dulu.
Kondisi ini menciptakan kegaduhan di lingkungan pendidikan Aceh Selatan, di mana para pendidik merasa kepastian hukum mereka terancam oleh kebijakan yang dianggap subjektif. Zulbaidi sendiri sebelumnya telah mengungkapkan keheranannya atas proses pergantian yang berlangsung sangat mendadak tersebut. Ia menyatakan bahwa saat dirinya tiba di sekolah, tiba-tiba sudah ada surat pemberhentian beserta penggantinya. “Dari kepala sekolah defenitif kepada Pelaksana tugas (Plt), dan saya sekarang belum tahu dimana tempat saya mengajar,” keluh Zulbaidi. Jika praktik “cuci gudang” pejabat definitif ini terus berlanjut tanpa pengawasan dari instansi seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau BKN regional, dikhawatirkan stabilitas birokrasi pendidikan di Aceh Selatan akan semakin rapuh dan terjebak dalam pusaran kepentingan politik praktis.[red]












