SKANDAL WEBSITE DESA: Kejari Aceh selatan lanjut Periksa Kabid DPMG dan Pimpinan PT MKM

  • Bagikan
gambar ilustrasi redaksi SNN

Aceh Selatan | SNN – Kejaksaan Negeri Tapaktuan terus memperdalam penyidikan skandal dugaan korupsi pengadaan website desa dengan melakukan pemanggilan maraton terhadap sejumlah aktor kunci baik dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Sarannews.net, langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif jaksa penyidik untuk membongkar aliran dana serta indikasi penyimpangan spesifikasi dalam proyek digitalisasi gampong tersebut. Keseriusan jajaran pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kini mulai terlihat melalui pergerakan cepat dalam melakukan pemeriksaan lanjutan di pertengahan April 2026 ini.

Pada hari Senin, 13 April 2026, salah satu Kepala Bidang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan dilaporkan telah memenuhi panggilan jaksa penyidik guna memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan terhadap pejabat teras DPMG ini diduga kuat berkaitan dengan peran dinas dalam memfasilitasi alur kebijakan dan administrasi yang memungkinkan pihak ketiga masuk ke tingkat desa. Kehadiran unsur dinas ini menjadi sangat krusial karena sebelumnya terdapat pengakuan tertulis mengenai keterbatasan kemampuan teknis desa, namun proyek website tersebut tetap dipaksakan berjalan hingga menimbulkan polemik luas di Masyarakat bahkan telah menjadi Indikasi kasus saa ini.

Selain unsur birokrasi, jaksa penyidik juga memfokuskan pemeriksaan pada pihak rekanan dengan memanggil kembali pimpinan PT Media Krusial Mandiri selaku vendor pelaksana. Informasi terpercaya yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa Direktur PT MKM telah menjalani pemeriksaan lanjutan sepanjang hari ini, Rabu, 15 April 2026. Proses permintaan keterangan terhadap pihak vendor ini dikabarkan berlangsung cukup alot sehingga penyidik menjadwalkan pemeriksaan susulan yang akan berlanjut kembali pada Kamis pagi, 16 April 2026, guna mendalami bukti-bukti transaksi serta dokumen kontrak kerja sama yang melibatkan ratusan gampong di wilayah Aceh Selatan.

Terkait detail materi pemeriksaan dan poin-poin pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, redaksi Sarannews.net masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang baru Roland Tampubolon, S.H., M.H.. Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas penegak hukum tersebut belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan para saksi tersebut. Namun, keberlanjutan proses hukum ini memberikan sinyal positif bagi masyarakat dan aktivis antikorupsi bahwa tabir gelap dalam skandal website desa ini akan segera terungkap secara transparan demi tegaknya keadilan di Bumi Pala.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa kasus Proyek Desa di Aceh Selatan ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Tapaktuan menerima laporan  resmi dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) pada tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan KKN yang terstruktur dan sistematis dalam pengadaan website desa di 260 gampong di Kabupaten Aceh Selatan. Dalam laporannya, FORMAKI menyerahkan bukti lengkap mengenai skema dari atas ke bawah yang diduga dirancang untuk mengarahkan proyek ini kepada satu vendor tertentu, yakni PT Media Krusial Mandiri, melalui mekanisme disposisi dari pimpinan daerah (Bupati) hingga turun ke tingkat dinas, Kecamtan dan desa dalam bentuk surat edaran.

Dugaan penyimpangan ini semakin kuat dengan ditemukannya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan perbedaan harga yang mencolok, di mana terdapat bukti pembayaran yang bervariasi antara enam hingga sepuluh juta rupiah untuk produk yang sama.

Laporan terbaru ini menyoroti harapan besar masyarakat terhadap pejabat struktural baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan yang dilantik pada Februari 2026. Penuntasan skandal pengadaan website desa kini dipandang sebagai “ujian perdana” sekaligus parameter bagi integritas dan kapabilitas jajaran baru di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rozano Yudistira. Publik menaruh harapan bahwa ini akan menjadi titik balik atas pola komunikasi hukum yang selama ini dinilai tertutup, di mana upaya konfirmasi media sering kali berakhir tanpa kepastian substansi perkara.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *