Banda Aceh (16/04) – Masyarakat Aceh kembali disuguhi tontonan klasik perseteruan antara eksekutif dan legislatif terkait “kue” APBA 2026. Kali ini, pemicunya adalah dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp824,8 miliar. Angka yang nyaris menyentuh angka satu triliun rupiah ini mendadak menjadi misteri di mata para wakil rakyat. Di tengah jeritan para petani yang menunggu perbaikan irigasi dan keluhan ASN atas pemangkasan TPP, ketidakjelasan alokasi dana jumbo ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan.
Pihak legislatif melalui Anggota Banggar DPRA, Fuadri, pada April 2026 menyatakan kegelisahannya. Ia mengungkapkan bahwa Banggar DPRA sebenarnya telah mengajak pihak eksekutif untuk duduk bersama membahas anggaran TKD tersebut. Namun, hingga April 2026, pertemuan itu tak kunjung terealisasi. “Banggar DPRA sudah meminta untuk dibahas bersama, tetapi belum terjadi,” kata Fuadri. Ironisnya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan anggaran, mereka mengaku belum mengetahui secara terperinci kegiatan apa saja yang dibiayai dari dana TKD 2026 tersebut.
Di sisi lain, pihak eksekutif seolah-olah memiliki “peta jalan” sendiri. Sekda Aceh, Muhammad Nasir, dalam rapat monitoring pada akhir Maret 2026, menyampaikan bahwa penyesuaian tambahan TKD sebesar lebih dari Rp824,8 miliar tersebut difokuskan pada penanganan pascabencana. Nasir menegaskan bahwa dana ini difokuskan pada rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, dengan penggunaan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa perlu pembahasan ulang di DPRA. Argumen “tanpa pembahasan ulang” inilah yang menjadi sumbu ledak polemik ini.
Redaksi sarannews melihat ada dua persoalan mendasar di sini. Pertama adalah soal transparansi. Alasan “pascabencana” memang memberikan ruang bagi eksekutif untuk melakukan diskresi melalui Pergub agar penanganan bisa cepat dilakukan. Namun, diskresi bukan berarti monopoli. Mengabaikan ajakan Banggar DPRA untuk duduk bersama hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kepentingan yang sedang disembunyikan di balik rincian anggaran tersebut. Jika memang dana itu murni untuk rakyat yang terkena bencana, mengapa eksekutif harus enggan membukanya di meja pembahasan?
Kedua, ada risiko hukum yang besar di balik sikap tertutup ini. Seperti yang diingatkan oleh banyak pengamat kebijakan, langkah Sekda yang terkesan “melangkahi” DPRA bisa menjadi bumerang bagi kepemimpinan Gubernur. Tanpa mekanisme checks and balances, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui Pergub tersebut rawan menjadi temuan maladministrasi. Kita tentu tidak ingin melihat proyek-proyek atas nama bencana justru berakhir di meja hijau hanya karena prosedur yang dipaksakan demi menghindari pengawasan.
Sudah saatnya ego sektoral ini diakhiri. Rakyat Aceh tidak butuh retorika tentang siapa yang paling berwenang. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa dana Rp824,8 miliar itu benar-benar mengalir ke sawah-sawah yang kering, jalan-jalan yang putus, dan infrastruktur yang hancur, bukan menguap dalam pembagian proyek yang tidak jelas juntrungannya. Eksekutif harus segera membuka pintu komunikasi, dan legislatif harus memastikan pengawasan mereka bukan sekadar urusan “jatah”, melainkan murni untuk kepentingan publik.[red]












