ACEH SELATAN | SNN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan website desa yang telah menjadi perhatian publik luas. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H.,M.H, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan yang dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hingga pertengahan April 2026, tim jaksa penyidik dilaporkan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan serta alur penganggaran proyek tersebut. Para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari para keuchik, bendahara gampong, forum keuchik, forum bendahara, hingga pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan.
Dalam keterangannya kepada redaksi Sarannews.net pada Kamis pagi, 16 April 2026, Roland meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai jadwal pemeriksaan saksi. Ia membenarkan bahwa pada awal minggu ini, tepatnya Senin, 13 April 2026, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat pada DPMG Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman peran institusi teknis dalam memfasilitasi kegiatan pengadaan website desa yang kini tengah diusut. Namun, pihak kejaksaan mengklarifikasi bahwa untuk hari ini, Kamis, 16 April 2026, tidak ada jadwal pemeriksaan saksi sebagaimana informasi yang sempat beredar mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap pihak vendor.
Kasi Intel Roland menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam menuntaskan perkara ini secara akuntabel dan proporsional. Dalam kutipan resminya, ia menyampaikan bahwa “Berita Media tersebut pada prinsipnya menjadi perhatian kami dan sekaligus bagian dari kontrol publik yang kami hargai. Namun perlu diluruskan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Aceh Selatan saat ini masih berada pada tahap penyidikan yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.” Roland juga menambahkan bahwa “Kami juga menegaskan bahwa setiap pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, bukan semata-mata sebagaimana berkembang dalam pemberitaan. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tetap berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, proposial, dan akuntabel.”
Penegasan dari pihak Kejaksaan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa kasus yang dilaporkan oleh FORMAKI sejak Oktober 2025 lalu terus menunjukkan kemajuan signifikan. Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses pemanggilan saksi yang dilakukan sejak awal Maret hingga April 2026 bertujuan untuk membongkar secara tuntas siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam skandal digitalisasi desa yang diduga telah merugikan keuangan gampong secara masif. Redaksi Sarannews.net akan terus mengawal jalannya penyidikan ini untuk memastikan setiap perkembangan tersampaikan secara transparan kepada masyarakat di Bumi Pala.[red]












