YLBH Aceh Minta Pemerintah Cabut Izin PT Ensem

  • Bagikan
Ketua YLBH Aceh Perwakilan Abdya, Reza Tanzil disalah satu warkop pusat kota Blangpidie, Abdya, Senin, 17 Februari 2025. (Muhammad Taufik/SaranNews.net)

Abdya | SaranNews – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meminta pemerintah agar mencabut segera izin pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT. Ensem yang sedang dilaksanakan di Kabupaten Abdya.

Pernyataan Ketua YLBH Aceh Perwakilan Abdya, Reza Tanzil, hal
permintaan pencabutan izin tersebut lantaran pihak perusahaan diduga tak memiliki izin dukungan kelompok tani disekitar, disampaikan kepada wartawan SaranNews.net, Senin, 17 Februari 2025, di Blangpidie.

“Kita minta kepada pemerintah Abdya, pemerintah Aceh dan Kementerian Pertanian agar mencabut izin pembangunan PMKS PT Ensem di Abdya,” cetusnya.

Menurut analisa dan kajiannya, sambung Reza, pemerintah telah mengeluarkan izin pembangunan kepada PT Ensem yang terletak dikawasan jalan 30 Kecamatan Kuala Batee tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur didalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Dimana, setiap proses izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan seharusnya kelengkapan administrasi yang disyaratkan oleh Undang-Undang harus terpenuhi, namun syarat tersebut ada yang dikangkangi oleh pemerintah dan PT. Ensem, salah satu syarat mutlak yang tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu Surat Perjanjian Bagi Hasil Pengusahaan Kebun Secara Berkelanjutan Antara Kelompok Tani Sekitar dengan PT. Ensem tidak dimiliki.

“Yang seharusnya itu adalah syarat mutlak, dikarenakan PT. Ensem beroperasi sebagai perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun (PKSTK),” ujar Reza.

Ia meminta agar semua aktifitas di lokasi pembangunan perusahaan PT Ensem agar segera dihentikan, sebab, jika tetap dipaksakan maka pihak pemerintah juga perusahaan dianggap telah melanggar Undang-Undang, maka pemerintah diminta agar segera mencabut izin perusahaan yang tidak patuh pada aturan dan tidak memberikan azas manfaat bagi kelompok tani disekitar.

“Apalagi sudah 3 tahun izin pabrik tersebut diberikan oleh pemerintah, tapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak mengantongi izin pendukung kelompok tani dan gabungan kelompok tani sekitar,” tegasnya.

Dalam hal ini, YLBH Aceh Perwakilan Abdya Reza Tanzil juga akan melayangkan surat kepada Gubernur Aceh dan Menteri Pertanian untuk segara menghentikan pekerjaan pembangunan serta mencabut izin pabrik tersebut.|MT

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *