Gayo Lues|SaranNews – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Gayo Lues mendesak Gubernur Aceh untuk segera menindak perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Gayo Lues.
Mereka meminta agar pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala YARA Perwakilan Gayo Lues, Muzakir AR, menegaskan bahwa saat ini terdapat empat perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Namun, dua di antaranya telah habis masa berlaku izinnya, yakni PT. Kuning Karya Abadi (pasir dan batu) yang izinnya berakhir pada 10 Desember 2022, serta Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera (emas) yang izinnya habis pada 7 Januari 2023.
Muzakir menilai bahwa operasi tambang tanpa izin dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pajak dari perusahaan ilegal tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan yang bisa terjadi akibat aktivitas pertambangan yang tidak diawasi dengan baik.
“Kami berharap Gubernur Aceh memprioritaskan 100 hari kerja pertama untuk menertibkan perusahaan tambang yang beroperasi ilegal di Kabupaten Gayo Lues tanpa pandang bulu,” ujar Muzakir.
Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi merusak ekosistem, terutama jika perusahaan tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang jelas.
Hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekologi, mencemari sungai, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki IUP yang masih berlaku untuk dapat beroperasi.
Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jika terbukti ada perusahaan yang masih beroperasi meskipun izinnya telah berakhir, maka pemerintah wajib menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penutupan operasional hingga sanksi pidana dapat diberlakukan bagi pelanggar.
“Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan tambang yang beroperasi di Gayo Lues benar-benar taat hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tutup Muzakir.(*)