Wibawa Birokrasi di Ujung Tanduk RSU Teungku Peukan Kabupaten ABDYA

  • Bagikan

Oleh: Tim Redaksi

Rumah Sakit Umum (RSU) Teungku Peukan kini bukan hanya sedang berjuang menyembuhkan pasien, tetapi juga sedang berjuang menyembuhkan dirinya sendiri dari luka internal yang kian menganga. Perselisihan antara Kabid dr. D dan Kasi dr. A yang berujung pada laporan polisi telah berubah menjadi tontonan yang menguji sejauh mana wibawa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih tegak berdiri.

Mediasi yang Mandul

Konfirmasi terbaru dari Direktur RSUD, dr. Ismuha, membuka tabir betapa “tak berdayanya” institusi saat menghadapi ego personal. Ketika level Sekretaris Daerah (Sekda), BKPSDM, hingga organisasi profesi IDI sudah turun tangan mendatangi rumah pelapor namun tetap berujung penolakan damai, kita harus bertanya secara kritis: Apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan?

Jika ini murni soal keadilan atas kontak fisik, bukankah maaf yang tulus dan sanksi etik internal sudah cukup untuk memulihkan martabat sesama rekan sejawat? Kegigihan untuk memidanakan atasan atas insiden yang bermula dari teguran kedinasan memberikan sinyal adanya perlawanan yang lebih dalam dari sekadar urusan personal. Ini adalah bentuk pembangkangan halus terhadap hierarki birokrasi.

Preseden Bahaya: Kriminalisasi Teguran

Rubrik SOROT mencatat sebuah risiko fatal jika kasus ini dibiarkan bergulir liar di ranah pidana tanpa perlindungan institusi terhadap fungsi jabatan. Jika dr. D dibiarkan “sendirian” menghadapi laporan polisi atas tindakan pembinaan yang ia lakukan sebagai atasan, maka lonceng kematian bagi disiplin PNS di Abdya telah berbunyi.

Besok-besok, tidak akan ada lagi atasan yang berani menegur kelalaian bawahan. Tidak akan ada lagi Kabid yang berani mendisiplinkan Kasi, karena bayang-bayang jeruji besi mengintai di balik setiap nada tinggi atau teguran keras. Jika pengawasan internal mati karena ketakutan hukum, maka yang akan berpesta adalah praktik ketidakefisienan, kelalaian tugas, hingga potensi korupsi.

Antara “Mempelajari” dan “Mengeksekusi”

Sikap manajemen yang menyatakan masih “mempelajari dan konsultasi” terkait bantuan hukum bagi dr. D menunjukkan posisi yang masih gamang. Di satu sisi, manajemen ingin terlihat netral, namun di sisi lain, kenetralan yang terlalu lama adalah bentuk pembiaran terhadap pelemahan marwah institusi.

RSU Teungku Peukan adalah objek vital. Setiap detik yang terbuang untuk mengurus “drama” ini adalah kerugian bagi pelayanan kesehatan masyarakat. BKPSDM dan Bupati tidak boleh hanya menjadi penonton yang menunggu hasil penyidikan polisi. Hukum administrasi (PNS) dan hukum pidana adalah dua jalur yang berbeda. Secara administrasi, ketegasan harus segera diambil: perdamaian atau mutasi demi stabilitas pelayanan.

Kesimpulan

Pelayanan publik tidak boleh tersandera oleh perselisihan yang gagal dimediasi oleh kekuasaan tertinggi di daerah. Jika Sekda saja sudah tidak didengar, maka ada yang salah dengan urat nadi birokrasi kita. Saatnya berhenti mempelajari, dan mulailah mengeksekusi keputusan demi menyelamatkan marwah RSU Teungku Peukan. Rakyat butuh dokter yang fokus pada jarum suntik, bukan yang sibuk mondar-mandir ke kantor polisi.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *