Warga Pasie Merapat Desak Segera Laksanakan Pilchiksung, Ini Tanggapan Camat Kluet Selatan

  • Bagikan

Aceh Selatan|SaranNews.Net – Miludin, salah satu warga Gampong Pasie Merapat Kecamatan Kluet Selatan meminta Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) segera melaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di desa setempat. 

Harapan Miludin ini bukanlah tanpa alasan, sebab sejak Keuchik terdahulu mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 hingga kini masih belum ada Kechik defenitif dan sekarang masih di jabat oleh Pj.Keuchik.

“Kami berharap P2K yang sudah lama terbentuk di Desa Pasie Merapat dapat segera melaksanakan Pilchiksung sebagaiman tugasnya, mengingat pemerintah Desa Pasie Merapat yang sudah dua tahun kosong dan sekarang dijabat oleh Pj” kata Miludin sebagaimana dimuat media Kupas.co Sabtu 26 April 2025.

Tidak hanya itu, selaku warga Miludin sangat kecewa kepada P2K dan juga kepada Pemerintah Kecamatan yang diduga ada unsur kesengajaan menghambat pemilihan Keuchik dan mengundur-undurkan waktu.

Begitupun, sebut Miludin, jika dalam waktu deka ini tidak kejelasan terkait pemilihan Keuchik maka warga Pasie Merapat segera mengambil tindakan untuk menyegel kantor Keuchik.

Camat Kluet Selatan Muriadi, SH saat dikonfirmasi SaranNews.Net mengatakan apa yang disampaikan salah satu warga Gampong Pasie Merapat terkait dengan Pemerintah Kecamatan sengaja mengulur-ulur waktu adalah pernyataan keliru dan terkesan tendensius serta menjurus kepada fitnah.

Sebab, selama ini pihak kecamatan sudah melaksanakan ketentuan terkait Pemilihan Keuchik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebut saja, surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Jadi tidak benar selama ini pihak kecamatan memperlambat proses dan tahapan Pilchiksung di Gampong Pasie Merapat, semua berjalan sesuai aturan perundang-undangan, ini sudah  pencemaran nama baik pemerintah Kecamatan” kata Muriadi Sabtu 26 April 2025.

Lebih lanjut, mantan Camat Kluet Timur ini menjelaskan setelah pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan selesai, kemudian Bupati dan Wakil Bupati dilantik pada 17 Februari 2025.

Persoalan kemudian adalah terkait dengan kasak kusuk masa jabatan Kepala Desa 8 tahun yang hingga saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait massa jabata Keuchik di Aceh.

“Kemudian tanggal 22 April lalu keluar surat dari Plt. Sekda Aceh perihal relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung terhadap Keuchik yang berakhir masa jabatan pada Februari 2024 s/d Desember 2025 di Aceh sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Keuchik di Aceh, dan saat ini kita sedang menunggu surat resmi dari Bupati Aceh Selatan terkait tindak lanjut surat Plt.Sekda tersebut” jelas Muradi.

“Dan ini berlaku di seluruh Aceh, sekarang saya tanya apa ada gampong lain di Aceh dan Aceh Selatan yang saat ini melaksanakan Pilchiksung? ,” sambug Muriadi.

Muriadi menambahkan, tidak ada maksud pihaknya untuk menunda-nunda pelaksanaan Pilchiksung di Gampong Pasie Merapat . Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat bersabar sambil menunggu keputusan dari Bupati Aceh Selatan.

Dan terkait dengan ancaman penyegelan kantor Keuchik agar dipikirkan terlebih dahulu , sebab jika itu dilakukan, maka akan bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena akan menggangu pelayanan publik.

“Mari bersama kita jaga situasi dan kondisi Gampong agar tetap kondisif, Insya Allah begitu ada petunjuk dari Bupati Aceh Selatan terkait Pilchiksung, lansung kita laksanakan”tutup Muriadi.(RM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *