TAPAKTUAN | SaranNews – Rencana Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, yang mewacanakan akan memfasilitasi perjalanan “refreshing” bagi awak media ke Berastagi, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAKI) secara resmi mengecam wacana tersebut dan mendesak Bupati untuk segera membatalkannya. FORMAKI menilai rencana yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) itu sangat tidak sensitif terhadap prioritas daerah dan berpotensi membuka celah gratifikasi yang dapat mencederai independensi pers.
Wacana ini diketahui mengemuka saat Bupati H. Mirwan menggelar acara “Temu Ramah” dengan puluhan jurnalis dari tiga organisasi pers, yakni PWI, IWO, dan FORJIAS, di Pendopo Bupati pada Jumat (14/11/2025) lalu. Namun, niat yang mungkin dimaksudkan sebagai apresiasi itu dipandang FORMAKI sebagai langkah yang keliru dan berbahaya. Dalam siaran persnya, Minggu (16/11/2025), FORMAKI menegaskan bahwa rencana itu menunjukkan kegagalan dalam menetapkan skala prioritas anggaran di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perbaikan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan dasar.
Juru Bicara FORMAKI menyatakan, rencana tersebut sarat akan konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius, mengingat pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas eksekutif. “Pemerintah daerah adalah objek pengawasan, sedangkan pers adalah subjek pengawas. Kami khawatir ini adalah bentuk gratifikasi terselubung yang dapat ‘menjinakkan’ daya kritis kawan-kawan media. Fungsi ‘check and balances’ bisa lumpuh jika pers sudah merasa ‘berutang budi’ kepada pejabat,” tegas juru bicara tersebut. FORMAKI khawatir fasilitas hiburan ini dapat ‘membeli’ objektivitas pemberitaan.
Oleh karena itu, FORMAKI tidak hanya mendesak Bupati Aceh Selatan untuk membatalkan wacana tersebut dan mengalihkan anggaran ke pos yang lebih mendesak, tetapi juga mengimbau insan pers di Aceh Selatan. “Kami juga mengetuk hati nurani rekan-rekan jurnalis serta organisasi pers untuk menolak ajakan tersebut. Menerima fasilitas itu sama dengan mengorbankan integritas dan marwah profesi jurnalis yang seharusnya independen dan hanya berpihak pada kepentingan publik,” tutup siaran pers tersebut.[red]












