JAKARTA | Sarannews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025. Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut mengatur dan memuluskan pengurusan PAW anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron KPK.
“Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, yakni turut serta dalam pengurusan PAW dengan cara yang melanggar hukum serta menghambat proses penyidikan,” tegas hakim ketua dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Majelis mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, termasuk sikap kooperatif selama persidangan.
Usai sidang, Hasto tampak tenang dan melambaikan tangan ke arah awak media saat digiring keluar ruang sidang. Pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah banding.
Kasus ini mencuat kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyelidikan intensif terkait buronnya Harun Masiku. Dalam prosesnya, peran Hasto sebagai Sekjen PDIP dinilai memiliki keterkaitan dalam proses pengurusan PAW melalui jalur ilegal, termasuk dugaan upaya menyembunyikan keberadaan Harun.(Red)