TAPAKTUAN | SaranNews – Tabir ketidakberesan proyek digitalisasi desa di Kabupaten Aceh Selatan akhirnya terungkap melalui pengakuan resmi pihak ketiga. PT Media Krusial Mandiri, selaku vendor penyedia, secara tertulis mengakui adanya kegagalan teknis fatal dalam pengadaan website desa tahun anggaran 2025 yang kini tengah menjadi sorotan publik dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam surat klarifikasi dan pertanggungjawaban nomor 033/AW/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, Direktur PT Media Krusial Mandiri, Kausar, membeberkan sejumlah kendala serius yang menyebabkan keterlambatan proyek tersebut. Salah satu poin yang paling mengejutkan adalah pengakuan vendor terkait spesifikasi produk yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Terjadinya kesalahan teknis terhadap pembuatan website Desa yang seharusnya merupakan hasil rancang bangun kemudian kami buat melalui template,” tulis Kausar dalam surat yang ditujukan kepada para Keuchik (Kepala Desa) di Labuhan Haji tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, di mana produk “template” yang relatif murah diberikan untuk paket pekerjaan yang seharusnya dirancang secara khusus (custom build).
Selain masalah spesifikasi, vendor juga mengaku terpaksa menghapus (take down) semua website desa yang lama untuk melakukan rancang bangun ulang karena tuntutan fitur terbaru. Hal ini, ditambah dengan keterlambatan proses pengeluaran alamat domain desa.id, menyebabkan proyek ini berjalan di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Meski pihak vendor mengeklaim bahwa saat ini aplikasi sudah rampung dikerjakan dan telah melampirkan daftar 16 domain desa di Kecamatan Labuhan Haji, ancaman gagal total secara anggaran tetap menghantui para Keuchik. Pasalnya, PT Media Krusial Mandiri baru memohon pelaksanaan pelatihan (training) bagi perangkat desa dilakukan pada awal bulan Januari 2026.
Permohonan penundaan pelatihan ini menjadi titik krusial bagi keberlanjutan proses hukum. Secara regulasi keuangan negara, pekerjaan tahun anggaran 2025 yang baru bisa dimanfaatkan pada tahun 2026 merupakan pelanggaran administratif yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan adanya manfaat anggaran yang tertunda dan ketidaksesuaian kualitas barang “template” dengan nilai kontrak yang dibayarkan.
LSM FORMAKI yang sejak awal mengawal kasus ini menegaskan bahwa pengakuan tertulis dari vendor adalah bukti hukum yang sangat kuat bagi pihak kepolisian atau kejaksaan untuk segera bertindak. “Vendor sudah mengaku salah spesifikasi. Jika Keuchik tetap membayar lunas untuk produk template dengan harga rancang bangun, maka Keuchik secara sadar turut serta merugikan keuangan negara,” tegas perwakilan FORMAKI.
Dengan sisa waktu hanya satu hari sebelum penutupan tahun anggaran, pertanyaan besar kini tertuju pada aparat penegak hukum dan Inspektorat Aceh Selatan: Apakah pengakuan vendor ini akan berujung pada pengembalian dana desa secara massal, ataukah belenggu hukum segera menunggu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek digitalisasi ini?.[red]











