Utang Rp184 M, Salahguna Rp132 M, &Potensi kerugian Rp3,6 M : jadi Temuan BPK, Pemkab akan Diperiksa KPK?

  • Bagikan

ACEH SELATAN – SaranNews | Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk laporan keuangan tahun 2024 kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengungkap adanya masalah fiskal serius di balik predikat tersebut, termasuk utang belanja yang membengkak hingga Rp184,21 miliar, Penyalahgunaan Dana earmarked Rp132,36 miliar dan potensi kerugian daerah yang mencapai Rp3,62 miliar

Temuan ini disampaikan FORMAKI melalui surat konfirmasi kepada Bupati Aceh Selatan dan laporan investigatif yang dirilis pada Kamis (14/8/2025). Menurut FORMAKI, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI memang memberikan opini WTP, namun disertai dengan “Paragraf Penekanan Suatu Hal”. Hal ini mengindikasikan bahwa BPK menemukan persoalan fundamental yang memerlukan perhatian sangat serius dari pemerintah daerah.

Dua Masalah Krusial Terungkap, Analisis mendalam FORMAKI terhadap LHP BPK menyoroti dua isu utama yang dinilai mengancam kesehatan keuangan daerah.

Pertama adalah krisis fiskal tersembunyi yang ditandai oleh perencanaan anggaran yang tidak realistis. Kondisi ini menyebabkan utang belanja kepada pihak ketiga melonjak drastis hingga Rp184,21 miliar, sebuah kenaikan sebesar 50,36% dari tahun sebelumnya. Selain itu, BPK menemukan dana peruntukan khusus (earmarked) seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp132,36 miliar telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain, sebuah praktik yang disebut sebagai pelanggaran berat.

Kedua adalah potensi kerugian daerah sebesar Rp3.625.551.993,64 yang wajib disetorkan kembali ke Kas Daerah. Angka fantastis ini terakumulasi dari berbagai pos belanja bermasalah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp2,63 miliar dari kekurangan volume pada proyek-proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Disdik, dan DSI.
  • Rp761,97 juta dari kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang tidak lagi berhak di 26 SKPK.
  • Rp109,19 juta dari realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada 10 SKPK.
  • Rp104,2 juta dari pengadaan barang di RSUDYA & Dinkes yang spesifikasinya tidak sesuai kontrak.

FORMAKI Desak Bupati Ambil Tindakan Tegas

Menanggapi temuan ini, Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, menyatakan bahwa opini WTP tidak seharusnya menjadi tameng untuk menutupi kelemahan tata kelola.

“Munculnya temuan-temuan ini secara berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa proses verifikasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum berjalan efektif. Hal ini jelas mencederai rasa keadilan publik dan merupakan pemborosan dana rakyat,” ujar Ali Zamzam.

Oleh karena itu, FORMAKI secara resmi mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengambil empat langkah konkret:

  1. Memerintahkan pengembalian seluruh kerugian daerah sebesar Rp3,62 miliar ke Kas Daerah paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
  2. Menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada para pejabat yang terbukti lalai atau bertanggung jawab.
  3. Melakukan rasionalisasi anggaran APBK Perubahan 2025 dan APBK 2026 agar lebih realistis dan memprioritaskan pembayaran utang.
  4. Mengumumkan progres tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

FORMAKI memberikan waktu 14 hari kerja kepada Pemkab Aceh Selatan untuk memberikan tanggapan resmi secara tertulis. Jika tidak ada progres yang signifikan, FORMAKI menyatakan tidak akan ragu untuk menempuh langkah advokasi lebih lanjut, termasuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi kepada Aparat Penegak Hukum.[Red]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *