ACEH SELATAN (18/11) – Kabar tentang kesanggupan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mencicil utang daerah sebesar Rp 20 miliar pada awal bulan depan patut diapresiasi sebagai sebuah itikad baik. Namun, apresiasi ini harus disertai catatan tebal dan pengawasan ketat. Sebab, angka Rp 20 miliar hanyalah “selembar plester kecil” untuk menutup luka yang menganga lebar. Dengan total tumpukan utang mencapai Rp 184,2 miliar sebagaimana dicatat dalam neraca 31 Desember 2024 kemampuan bayar yang hanya berkisar 10 persen ini justru membuka kotak pandora baru: Siapa yang akan dibayar lebih dulu?
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan masalah keadilan dan potensi malaadministrasi. Dalam situasi krisis likuiditas di mana uang kas sangat terbatas sementara antrean tagihan, mulai dari belanja modal, barang jasa, hingga hak pegawai, mengular panjang, ruang gelap untuk “main mata” menjadi sangat terbuka.
Publik, dan terutama para rekanan pihak ketiga yang haknya tertahan, berhak cemas. Tanpa transparansi yang radikal, dana Rp 20 miliar ini rawan menjadi bancakan. Bahaya nyata di depan mata adalah praktik tebang pilih; di mana pembayaran diprioritaskan bukan berdasarkan urgensi atau urutan waktu penyelesaian pekerjaan (First In First Out), melainkan berdasarkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan atau kesediaan memberikan “komisi” di bawah meja. Jika ini terjadi, maka rekanan kecil dan UMKM yang tidak punya akses politik akan kembali menjadi korban, dipaksa menunggu dalam ketidakpastian yang bisa mematikan usaha mereka.
Lebih jauh, kita tidak boleh lupa pada akar masalahnya. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan adanya penggunaan dana earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya) sebesar Rp 132,3 miliar untuk kegiatan lain adalah sinyal bahaya bagi tata kelola keuangan daerah. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara. Praktik “gali lubang tutup lubang” dengan menabrak aturan perundang-undangan inilah yang menyeret Aceh Selatan ke dalam jerat defisit riil yang kian dalam.
Oleh karena itu, Sarannews mendesak Pemkab Aceh Selatan, khususnya Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), untuk membuka data pembayaran tahap pertama ini secara terang benderang. Umumkan siapa saja penerimanya, berapa nilainya, dan apa dasar pertimbangannya. Jangan biarkan proses ini tertutup di ruang-ruang birokrasi.
Membayar utang adalah kewajiban pemerintah, tetapi melakukannya dengan jujur, adil, dan transparan adalah mandat moral yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai upaya menyelesaikan masalah keuangan justru melahirkan masalah hukum baru di kemudian hari.[red]












